Operasi Yustisi di Pameungpeuk Garut, Puluhan Pelanggar Dikenakan Sanksi

FOKUS1,967 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Masih banyaknya warga yang tak memperdulikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut, beserta unsur Forkopimcam berikan sanksi kepada warga yang masih kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Dedin Permana SH, mengatakan, operasi dilakukan serentak ini dalam rangka implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Garut nomor 47 tahun 2020, tentang penerapan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Garut.

“Demi kesehatan dan keselamatan warga, kami sesuai arahan pimpinan pak Kapolres Garut, tim gugus tugas covid-19 kecamatan tegas memberikan sanksi bagi warga yang masih bandel tidak mengindahkan anjuran protokol kesehatan,” ucap Kapolsek Pameungpeuk AKP Dedin Permana SH, Selasa (22/09).

Kapolsek menjelaskan, untuk sasaran operasi Yustisi ini, mulai pukul 08.00 WIB, stasioner di lokasi alun-alun kecamatan dan pintu masuk pasar Pameungpeuk.

“Untuk mobilenya di jalan raya Pameungpeuk dan pertigaan Cigodeg Desa Paas,” jelasnya.

Yang terlibat dalam operasi, lanjut Kapolsek, anggota Polsek, pemerintah kecamatan, Koramil, Dinas perhubungan, Puskesmas dan Relawan Tagana.

“Didapatkan pelanggar dengan katagori teguran sebanyak 21 orang, dan langsung kami bagikan masker. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar dengan tindakan Fisik/Push Up : 6, menyanyikan lagu wajib dan pengucapan Pancasila dan hormat bendera,” beber Kapolsek.

Pantauan hariangarutnews.com, turut hadir bersama Kapolsek dalam operasi, Camat Jeje Jenal Abidin S STP M Si, Danramil 1119 Kapten Inf Udin Saepudin, Hj Tuti Sutiamah SST SKM. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *