Kapolres Garut : Warga Kedapatan Melanggar Tidak Pakai Masker Langsung Diberikan Sanksi

HALO POLISI650 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pasca Bupati Rudy Gunawan tetapkan Kabupaten Garut Darurat Covid-19, Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, SIK MIK, bersama Forkompimda terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan peningkatan intensitas operasi Yustisi untuk pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker, pada Minggu (20/09).

Dalam kegiatan operasi tersebut, Polres Garut bersama TNI Kodim 0611 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus secara intens dilapangan dengan sasaran pengguna jalan dan sejumlah pusat keramaian diwilayah Bunderan Tarogong dan Bunderan Simpang lima.

Kapolres Dede bersama Forkompimda terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, baik itu sangsi sosial maupun sanksi fisik.

Kapolres Garut saat memimpin operasi

“Kita berikan masker gratis kepada pelanggar sekaligus sosialisasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Garut.

Dijelaskan Kapolres, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Bupati Garut nomor 47 Tahun 2020.

“Operasi Yustisi penertiban masker ini merupakan program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,” pungkas Kapolres. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *