Perkotaan Zona Merah, Bupati Garut Tinjau Penggunaan Masker di Pertokoan dan Pedagang Kaki Lima

FOKUS11,602 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut Rudy Gunawan bersama jajaran Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Forkopimcam Garut Kota memantau dan mengecek penggunaan masker di pertokoan dan kalangan pedagang kaki lima, di wilayah perkotaan sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Selasa (14/09).

Bupati Garut mengatakan, dalam rangka meminimalisasi penyebaran Covid-19, perilaku hidup sehat harus terus digalakan terutama pelaksanaan 3M dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Pemerintah Kabupaten Garut tidak henti-hentinya menyosialisasikan penerapan 3M di masyarakat.

Bupati menjelaskan, penerapan 3M ini perlu terus dilakukan, karena saat ini masker sudah menjadi suatu kewajiban untuk dipakai saat berada di luar rumah, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengantisipasi penularan Covid-19.

Bupati Garut didampingi Forkopim Kecamatan Garut Kota pantau penggunaan masker di kalangan masyarakat pedagang.

“Pada hari Kamis lusa akan ada gerakan dari seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang akan kami sebar di seluruh titik zona merah, dan sekarang ada empat zona merah diantaranya, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Garut kota dan Karangpawitan,” ujar Rudy.

Bupati Garut menegaskan, pada hari Kamis (16/09) lusa Kepala SKPD wajib mengerahkan anak buahnya untuk mengoordinir berdasarkan tempat yang diperintahkan dari tim Dinas Kesehatan.

“Misalnya Dinas Koperasi dengan dinas mana dan hari ini ke kecamatan mana dan desa mana yang sesuai dengan infeksi yang menjalar di daerah sehingga terkoordinasi,” ucapnya.

Bupati Rudy berharap melalui pemantauan dan pengecekan masker ini, masyarakat Garut lebih peduli terhadap pentingnya mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *