Pemkab Garut Akhirnya Gratiskan Rapid Test Untuk Pekerja, Asal Lakukan Ini

FOKUS2,086 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Adanya permintaan para tenaga kerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan dan memerlukan keterangan Rapid Test. Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman, mengatakan bahwa Puskesmas saat ini bisa mengeluarkan surat keterangan bebas Influenza Like Illiness (ILI), artinya orang yang bebas dengan gejala atau keluhan batuk pilek.

“Bagi para tenaga kerja yang perusahaannya mewajibkan ada keterangan Rapid Test, kami melayani tetapi ini jumlahnya terbatas. Yang saat ini tersedia, akan digunakan sampai ketersediaan alat Rapid di Dinas Kesehatan habis. Tetapi orang tersebut juga harus bisa menunjukan surat dari perusahaan tempat dimana bekerja, bahwa dia wajib ada keterangan Rapid,” ujar Helmi, Rabu (03/06).

Tetapi sebenarnya, sambung Helmi, dengan keterangan bebas gejala ILI pun bisa, asal yang bersangkutan tidak mengalami gejala flu, batuk dan pilek. Jadi kalau tidak ada gejala tersebut ini non reaktif atau negatif.

Hal tersebut disampaikan Helmi, karena ada permintaan masyarakat, untuk dilakukan Rapid Test gratis, ini akan dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi harus ada juga surat dari perusahaan.

“Kami kemarin itu melakukan Rapid hanya untuk yang terindikasi medis saja. Tapi karena persediaan masih ada, dan untuk membantu masyarakat walaupun jumlahnya terbatas. Artinya, ini untuk para tenaga kerja yang betul-betul di perusahaan mengharuskan ada surat keterangan Rapid. Kalau tidak ada surat dari perusahaan, ini cukup dengan keterangan bebas ILI saja,” pungkas Helmi (YB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *