Badan Pakar PISP Menyoal Biaya Pemeriksaan Rapid Test, Ini Kata Wakil Bupati Garut

FOKUS4,808 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Beredarnya Surat Rincian Biaya Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Kabupaten Garut tentang Surat Himbauan Terkait Permohonan Surat Keterangan Sehat. Badan Pakar Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PSIP), Hasanuddin berpendapat bahwa, berkenaan dengan Surat Keterangan Sehat diatur berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020.

Dikatakan Hasanuddin, bahwa mengacu kepada Surat Keterangan tersebut, tidak diatur atau dicantumkan berkenaan dengan biaya ditanggung atau dibebankan kepada pemohon dalam hal ini warga masyarakat, sehingga penentuan tarif sebagaimana Himbauan Kadinkes Kabupaten Garut dan Penentuan tarif yang dilakukan oleh Puskesmas di Garut tidak memiliki landasan.

“Jika Dinas Kesehatan mengacu kepada ketentuan mengenai BLUD, sebagaimana dimaksud di dalam surat himbauan, maka sepatutnya mempertimbangkan asal legalitas SE 04 dan 05 Tahun 2020 sebagaimana diatas, dan kemampuan daya beli masyarakat ditengah pandemi, serta asas keadilan dan kepatutan sebagaimana juga diatur di dalam kententuan Peraturan Bupati Garut tentang Tarif Layanan BLUD,” ujar Hasan, Senin (01/06).

Lanjut dikatakannya, karena situasi pandemi, maka dapat dilakukan Rapid-Tes Covid-19 Gratis, baik untuk kepentingan tracing deteksi awal Covid-19, maupun untuk kepentingan Surat Keterangan Sehat yang digunakan untuk aktifitas bekerja masyarakat. Karena pihaknya berpendapat pemerintah daerah berkemampuan dalam merecofusing atau realokasi anggaran APBD untuk penyediaan alat rapid tes tersebut.  Masih kata Badan Pakar PISP, hal ini dimungkinkan, jika saja Dinas Kesehatan mendasari pada Keputusan PSBB yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah cq. Pemerintah Pusat sebagai langkah percepatan mengatasi pandemi Covid-19 melalui upaya pembahasan pada Tim Gugus Tugas Kabupaten Garut, untuk merekomendasikan pelaksanaan Rapid-Test Covid-19 gratis bagi warga yang memerlukan Surat Keterangan Sehat.

“Sayangnya prosedur ini tidak dilakukan, sehingga, himbauan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan berkenaan dengan tarif Rapid-Test adalah keputusan sepihak tanpa prosedur dan mengabaikan kondisi masyarakat,” tandasnya.

Oleh sebab itu ia meminta, pungutan biaya Rapid Test dihentikan sementara waktu, sampai dengan adanya keputusan Tim Gugus Tugas atau setidaknya diskresi dari Bupati Garut. Jika hal tersebut tetap dilakukan, kami berpendapat Dinas Kesehatan telah melakukan dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) atas alasan pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan warga.

Sementara terpisah, Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman mengatakan, pelaksanaan Rapid Test Gratis dalam masa pandemi Corona ini diperuntukkan bagi warga yang terindikasi secara medis, yakni orang yang pernah kontak erat dengan pasien Positif hasil Tracing dan Tracking tim Surveilans, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Rapid Test secara gratis ini untuk orang yang terindikasi secara medis berkaitan dengan Covid-19, ada OTG, ODP dan PDP, bukan untuk orang yang normal dan sehat. Kalau perusahaan mengharuskan pekerja atau pegawai di Rapid Test, ini adalah kepentingan perusahaan. Namun bagaimanapun juga kami ucapkan terima kasih atas semua masukan dari PISP tersebut, ini akan kami jadikan untuk dasar rapat dengan pimpinan,” kata Wakil Bupati. (Igie-Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *