Direktur PISP : Diskriminatif, Warga Harus Bayar Rapid Test Sementara di Lingkungan Pemkab Garut Gratis

FOKUS2,610 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menyoroti adanya biaya pemeriksaan Rapid Test Covid-19 di Puskesmas (Cikajang) Kabupaten Garut, untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas sebagai persyaratan perjalanan orang yang bekerja, khususnya keluar kota. Direktur Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP), Deni Ramdhani, berpendapat, ada baiknya Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan kebijakan pembebasan pembiayaan, karena Rapid Test Covid-19 adalah bagian dari skrining awal virus Covid-19 dalam tubuh seseorang.

“Skrining awal ini, menjadi bagian dari upaya tracing yang membantu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut untuk deteksi awal. Jadi jangan dilihat semata untuk kepentingan persyaratan administratif yang dipersyaratkan bagi orang yang akan berpergian keluar kota untuk tujuan bekerja,” ujar Deni, Sabtu (30/05).

Lanjut dikatakannya, Bupati yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten, dapat melakukan realokasi dan refocusing untuk membantu warga dalam melakukan Rapid Test Covid-19 gratis. Kebijakan Rapid Test Gratis ini, sambung Deni, sejalan dengan rencana pemerintah daerah melakukan kenormalan baru (new normal).
“Adanya pembebanan biaya pada warga, tidak sejalan dengan kebijakan terdahulu dengan pembelian serta Rapid Test gratis dilingkungan pemda dan para pejabat di daerah, Ini diskriminatif,” tandasnya.

Direktur PSIP juga memaparkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hanya menyaratkan perlu surat keterangan sehat dengan melakukan rapid test, tanpa menyebutkan bahwa pembiayaannya ditanggung warga, oleh sebab itu, pengertiannya test ini ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal ini, kata ia, sejalan dengan Keadaan Bencana, dimana Negara Hadir, baik dalam penanganan maupun pembiayaan.

Tanpa adanya kebijakan dari Bupati Garut yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten, jelas Deni, maka tidak hanya akan membebani Puskesmas, karena mendapatkan tugas melayani rapid-test yang perlu anggaran, sehingga terpaksa membenani pembiayaan melalui partisipasi warga. Disisi lain harus melakukan pelayanan terbaik dimasa pandemi ini.

Ditambahkannya, Rapid Test adalah bagian penting untuk deteksi awal, oleh sebab itu menjadi protokol penangan kesehatan atau medis yang utama, dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jika dapat dilakukan Rapid Test Gratis yang dilakukan di Puskesmas, imbuhnya, maka deteksi dini di setiap kecamatan untuk mengansipasi penyebaran virus dapat berjalan optimal.

“Terkait hal ini, Pihak DPRD Garut sebaiknya segera turun tangan, mendesak pihak pemda Garut melakukan kebijakan Rapid Test Gratis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *