Direktur PISP : Surat New Normal Kadisdik Garut Tidak Jelas

FOKUS7,633 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Beredarnya Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Nomor. 420/668-Disdik tertanggal 26 Mei 2020 Perihal Kesiapan Pembelajaran New Normal yang ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, telah menimbulkan simpang siur dimasyarakat, khususnya dikalangan orang tua murid, setidaknya tentang apakah para murid bersekolah kembali seperti situasi sebelum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?

Demikian dikatakan, Direktur Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP), Deni Ramdhani, menanggapi surat dari Kadisdik yang beredar tersebut. Menurut Deni, Dinas Pendidikan harus menjelaskan secara jelas dan terperinci berkenaan dengan hal ini, sehingga tidak meresahkan. Kementerian Pendidikan, kata dia, saat ini belum memutuskan metode belajar apakah tetap belajar dirumah atau kembali kesekolah karena masih menunggu Keputusan dari Tim Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan secara nasional.

“Yang belum berubah adalah kalender akademik 2020/2021 yang tetap dimulai pada pertengahan Juli 2020. Apa yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan menurut hemat kami sudah sangat tepat dan benar, karena masih menunggu Tim Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan hingga kondisi aman dan tetap berpegang pada PSBB guna menahan laju perluasan Pandemi Covid-19,” ujar Deni, Rabu (28/05).

Surat dari Dinas Pendidikan tersebut, lanjut Deni, senyatanya bukanlah terkait hal ini, melainkan berkenaan dengan persiapan sarana prasana pendidikan jika pendidikan dilaksanakan dengan metode kembali belajar disekolah. Dan tentu saja hal tersebut dilakukan setelah adanya kepastian metode belajar.

“Oleh sebab itu, menurut hemat kami, kondisi level 2 atau level biru sebagaimana penilaian dari Tim Gugus Tugas Provinsi belum final dan masih bersifat tentatif atau berubah-ubah. Karena itu belum dapat menjadi rujukan kondisi aman, dan juga berkenaan hal ini, menunggu keputusan menteri pendidikan,” terangnya.

Deni melanjutkan, selain itu penilaian level 2 masih sangat rentan terjadi perubahan atau tidak berkesesuain dengan kondisi yang terjadi, sebab jumlah terkonfirmasi dan negatif Covid-19 belum dapat dipastikan karena kendala keterbatasan test covid-19. Karena hanya dengan alat tersebut dapat dipastikan berapa kondisi nyata terkonfirmasi ataupun tidak covid-19 di Kabupaten Garut. Apablagi jika dihubungkan dengan dinamika sosial menjelang dan pada waktu hari raya idul fitri kemarin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta Dinas Pendidikan dapat menyampaikan secara jelas kepada masyarakat luas terkait metode belajar ini, yang tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan. Berkenaan dengan pengadaan sarana prasarana, sebaiknya menunda terlebih dahulu sampai ada kepastian hal tersebut, sehingga sarana-prasarana yang dibutuhkan tepat dan efektif,” terang Direktur PISP.

Ditambahkan Deni, ada baiknya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memperjuangkan perlindungan kesehatan anak didik dengan metode belajar dirumah, sampai dipastikan kondisi benar-benar aman, pungkasnya. (Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *