Dinilai Abaikan Keselamatan Anak Didik, Ketua DPD AMPI Garut Sebut Surat Kadisdik “Pupujieun”

FOKUS3,845 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Masa pemberlakuan kebijakan belajar dari rumah bagi para pelajar dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD, hingga siswa SMP, yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui surat nomor 420/668-Disdik tertanggal 26 Mei 2020, mendapat tanggapan dari berbagai elemen, dikatakan hampir usai.

Kali ini tanggapan datang dari Ketua DPD Angkatan Mudah Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Garut, yang juga mantan anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Garut, Agus Indra. Dia menyebut, surat yang dikeluarkan Kadisdik Garut “pupujieun” atau hanya ingin dapat pujian dari Bupati saja. Pasalnya, kata Agus, penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah, seharusnya ditentukan ketika keadaan dinyatakan sudah aman.

“Manfaatnya tidak jelas bagi dunia pendidikan dan keselamatan pengajar dan anak-anak didik. Kadisdik terkesan lepas tanggung Jawab dan hanya perintah saja tanpa memberikan solusi. Tentunya juga jangan sampai surat muncul itu hanya untuk kepentingan Disdik semata tanpa memikirkan keselamatan anak-anak didik,” ujar Agus Indra kepada hariangarutnews.com, Rabu (28/05).

Agus menambahkan, demi keselamatan dan memutus mata rantai Covid-19, sebaiknya siswa dan pelajar diminta jangan dulu datang ke sekolah. KBM, kata Agus bisa dilakukan melalui mekanisme daring, yang dikoordinasi oleh guru di sekolah masing-masing. Intinya, jangan diadikan anak-anak sebagai kelinci percobaan, pungkasnya. (Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *