Di Garut, Malam Takbir Idul Fitri Kakak Tusuk Adik Kandung Hingga Tewas

HARIANGARUTNEWS.COM – Malam perayaan Idul Fitri kemenangan bagi ummat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia, yang mana seharusnya diisi dengan gema takbir dan esok harinya usai shalat id, keluarga, saudara kerabat berkunjung bersilaturahmi saling bermaafan. Namun, kejadin memilukan hati bagi warga Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Di malam takbiran, kakak adik terlibat pertikaian dan salah satu meninggal dunia karena tusukan pisau dapur.

Kassubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat SH, dalam press releasenya menuturkan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dilakukan kakak kandung kepada adiknya sendiri, di rumah kediamannya, Sabtu (23/05).

“Kejadiannya hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira Pukul 23.30 WIB di Perumahan Suci Permai RT 02/07, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan,” kata Kassubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat SH, Senin (25/05).

Dikatakannya Kassubag Humas Polres, pelaku adalah QA (27) kakak kandung korban Wira Sakti Alam (21) warga Perumahan Suci Permai RT 02/07, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, dan saksi kejadian ibunya sendiri.

Ipda Muslih juga menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira Pukul 23.30 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ketika Korban duduk di atas kasur, korban menggangu pelaku dengan ucapan kasar dan melawan ibu pelaku. Kemudian pelaku menegur akan tetapi korban malah melawan sambil menantang berkelahi kepada pelaku.

“Korban memukul wajah pelaku satu kali dengan tangan kosong dan ucapan kasar, karena pelaku merasa terdesak kemudian pelaku mengambil pisau ke dapur dan menusukan pisau ke bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, sampai pisau patah dan korban tergeletak di kasur. Selanjutnya ibu pelaku membawa korban ke rumah sakit, akan tetapi korban meninggal dunia di perjalanan,” beber Kassubag Humas.

Tindakan selanjutnya, kata Muslih, berdasakan laporan Polisi Nomor : LP/B/228/V/2020/JBR/RES GRT, tanggal 24 Mei 2020, dengan pelapor Teguh Sabaruman, pada hari Minggu, 24 Mei 2020 sekira Pukul 02.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di rumahnya.

“Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut yang di pimpin Aiptu Purnomo, SH langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pisau dapur bergagang. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Garut. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *