Polisi bersama FPI Gerebek Gudang Miras di Wanaraja Garut

HALO POLISI8,145 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Massa Front Pembela Islam (FPI) memusnahkan berbagai jenis dan merek Minuman Keras (Miras) dengan cara memecahkan botol hasil penyitaan dari sebuah gudang di Jalan Raya Wanaraja – Garut, tepatnya di Kampung Panday, RT 03/08 Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Selasa (19/05) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Botol Miras tersebut hasil penggerebekan di gudang Miras oleh puluhan anggota FPI, Bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP PP) dan jajaran Polsek Wanaraja.

Sempat terjadi ketegangan dengan pemilik gudang Miras berinisial Y (43), dengan aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan. Ketegangan terjadi ketika pemilik yang berinisial Y (43), diminta untuk membuka gudang, dan si pemilik malah mematikan listrik. Pihak kepolisian menahan massa FPI, meminta waktu membuka gudang yang di gembok.

Namun massa akhirnya mendobrak paksa kunci gembok gudang tersebut dan berhasil memasuki ruangan yang berisi tumpukan ratusan dus yang berisi botol minuman keras. Massa FPI langsung menyita seluruh botol miras, diangkut ke mobil truk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Wanaraja dengan pengawalan aparat Kepolisian dan Satpol-PP. Selanjutnya, di halaman Mapolsek Wanaraja, Kapolsek memimpin langsung pemusnahan dengan cara memecahkan botol Miras.

Salah seorang pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kabupaten Garut, Ustadz Mulyadin, mengatakan, gudang penyimpanan Miras diketahui berdasarkan informasi masyarakat dan sejumlah anggota FPI. Menurut dia, gudang tersebut menjadi target pemantauan selama FPI melakukan razia terhadap tempat Miras di wilayah Wanaraja.

Dari luar keberadaan gudang minuman keras tersebut, kata Mulyadin, seperti tempat jualan kelontongan, padahal di dalamnya tersimpan ratusan botol Miras. Dan menurut keterangan tersangka Y, sudah dua kali dan ini yang ketiga kalinya berurusan dengan pihak Kepolisian. Penindakan oleh aparat Kepolisian sebelumnya tidak membuat jera pelaku, sehingga FPI kembali melakukan penggerebekan dan langsung ikut memusnahkannya.

“Intinya saya sangat sedih gudang minuman keras yang sepengetahuan saya berada di wilayah Wanaraja ini dibiarkan. dan saya tidak akan melihat siapapun dalam memberantas peredaran minuman keras,” tegas Mulyadin.

Sementara Kapolsek Wanaraja Kompol Liman Hermawan SH Msi, mengucapkan terima kasih, atas kerjasama dengan rekan-rekan dari Satpol-PP Kecamatan Wanaraja, serta Kepala Desa Cinunuk

“Apresiasi juga terhadap FPI yang turut membantu pemerintah dan para penegak hukum, dalam pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Wanaraja, khususnya di Desa Cinunuk,” ucap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek Liman, dari rumah tersangka berinisial Y, didapatkan barang bukti miras kurang lebih 615 botol, dari 8 jenis yang ada, saat ini sambung Kapolsek, tengah dilakukan pengembangan dan penyelidikan kepada yang bersangkutan.

“Alhamdulillah dengan di saksikan rekan-rekan FPI juga dari Kepala Desa, Y bersedia, tidak akan melakukan transaksi penjualan miras, dan bilamana terjadi lagi menjual miras, sanksi sosial dia akan angkat kaki dari Desa Cinunuk yaitu di RT 03/08,” jelasnya.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka Y masuk pada Tipiring (Tindak Pidana Ringan), sesuai Perda yang berlaku di Kabupaten Garut. Tersangka, imbuh Kapolsek, sudah melakukan hal yang sama sudah dua kali dan ini yang ke tiga kalinya, mudah-mudahan dengan perjanjian sanksi sosial yang dibuat oleh tersangka, ini terakhir tidak terulang, pungkasnya. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *