Sah Menjadi UU, KH. Thoriq Hidayat Lc : Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Berpotensi Melanggar Konstitusi

FOKUS, POLITIK2,162 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, telah disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada Senin, 11 Mei 2020 minggu lalu.
Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Meski mendapat penolakan dari salah satu partai di Parlemen, Perppu 1 tahun 2020 ini tetap disahkan karena ada 8 fraksi yang menyetujuinya.
Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini telah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai landasan hukum kebijakan keuangan di tengah situasi yang genting akibat pandemi COVID-19 karena kekosongan hukum.
Pemerintah menambahkan alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2020, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap bahwa perppu ini berpotensi melanggar konstitusi.
Dijelaskan KH. Thoriq Hidayat Lc, Anggota Komisi I DPR RI dari F-PKS, Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah PKS menilai hal ini terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara.

Dengan adanya kontroversi pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2020, memberikan tanggapannya dengan melihat kondisi yang kini tengah di hadapi oleh tanah air.
Ia menyampaikan bahwa suatu negara pastilah menghadapi situasi ancaman kedaruratan yang mengharuskan mereka mengambil langkah agar masalah cepat selesai.

“Setiap negara selalu menghadapi ancaman kedaruratan yang menimbulkan situasi abnormal dan harus segara diselesaikan, baik melalui tindakan luar biasa (extra ordinary measures) atau peraturan luar biasa (extra ordinary rules),” kata KH. Thoriq, saat dihubungi tim Harian Garut News pada Selasa kemarin (19/05).

Dikatakannya, bahwa secara gramatikal perppu adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkat yang sama dengan Undang-Undang. Perppu pada dasarnya adalah peraturan yang dikeluarkan untuk mengatasi kedaruratan berdasarkan pada pasal 22 UUD 1945.
“Perppu harus disetujui oleh DPR karena peraturan kedaruratan tersebut dibuat atas penilaian subyektif Pres untuk mengatasi abnormalitas akibat kedaruratan. Apalagi isi dan levelnya setara UU,” tuturnya.
Lanjut dijelaskannya, Perppu ini Menghapus Hak BPK meng audit Keuangan Negara, Bahkan Pengadilan pun tidak boleh menangani Kerugian Keuangan Negara.

Karena terbantahkan oleh Perppu ini, yang sekarang sudah menjadi UU. Termasuk Anggaran 405,1 Triliun pun tidak bisa di Audit.
“Bahkan Pengadilan pun tidak bisa menangani apabila ada kerugian negara terhadap anggaran tersebut. Secara tidak langsung melegalkan Penjarahan Keuangan Negara atas nama Kekuasaan.” Tegasnya.
Maka saat ini 3 (tiga) Tokoh Bangsa yaitu : Prof. Din Syamysudin, Prof. Amin Rais, dll sedang melakukan Gugatan ke MK atas Perppu No.1 tahun 2020 yang sekarang telah menjadi UU. (Bulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *