Ketua Mata Jabar : Ditengah Pandemi Covid-19, Perencanaan dan Kinerja DKP Garut Buruk

FOKUS2,645 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Ditengah mewabahnya covid-19, peran Dinas Ketahanan Pangan (DKP) banyak dipertanyakan masyarakat. Padahal ini bencana non alam, namanya juga Dinas Ketahanan Pangan pasti ada cadangan pangan yang dipersiapkan ketika terjadi bencana. Ungkapan awal Iyep S Arasyid Ketua Mata Jabar (Masyarakat Transparansi Jawa Barat) saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Garut News. Sabtu (16/05).

” Saat kondisi pandemi Covid-19 ini, peran Dinas Ketahanan Pangan selaku leading sektor dalam urusan pangan, sangat tidak nampak sama sekali. Padahal ketika terjadi bencana, seharusnya ada pertolongan pertama bagi masyarakat yang dilakukan oleh DKP, ” tegasnya.

Setelah dikaji dokumen yang ada, imbuh Iyep, antara Renja (Rencana Kerja) sampai DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) terjadi inkonsistensi yang signifikan yakni berada ditingkat 31,78 % dengan kategori buruk, jika mengacu pada standar tingkatan konsistensi menurut Sugiyono.

“ Apalagi jika dilihat sampai kedalaman DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran), pengalokasiannya diduga tidak berdasarkan skala prioritas, tidak memiliki output yang jelas, tidak memiliki nilai manfaat yang baik bagi masyarakat dalam konteks ketahanan pangan. Yang ada mungkin hanya penghamburan uang negara, “ tegasnya lagi.

Penyebab hal itu, setelah dikaji beberapa dokumen perencanaan yang dibuat oleh DKP. Ternyata kualitas perencanaannyapun buruk sekali. Jangankan bisa bekerja menjalankan fungsi untuk kebaikan masyarakat, membuat perencanaan saja tidak bisa.

” Perencanaan yang baik akan menentukan suatu hasil yang baik, sebaliknya perencanaan yang buruk akan menentukan hasil yang buruk. Dokumen perencanaan harus dibuat dengan sangat matang dan baik, karena gagal ketika membuat perencanaan sama artinya dengan merencanakan kegagalan, ” paparnya.

Rencana Strategis ( Renstra ) dan Rencana Kerja ( Renja ) yang dibuat oleh dinas ketahanan pangan, menurut penilaiannya buruk. Dimana penulisannya tidak berdasarkan pada sistematika yang seharusnya, ada beberapa bab yang tidak ada. Padahal Renstra dan Renja itu disahkan oleh keputusan Bupati.

” Kami berharap Kepala Dinas DKP tidak asal-asalan dalam membuat suatu perencanaan. Jika Kepala Dinas DKP asal-asalan dalam membuat perencanaan, visi misi Bupati tidak akan terwujud diakhir periode jabatannya. Jadi tolong jangan pertaruhkan dan korbankan visi misi bupati dengan perencanaan yang asal-asalan, ” harap Iyep.

Dilanjutkan Iyep, mengutip sebagian pernyataan beberapa ahli. Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Sedangkan penganggaran adalah proses atau metoda untuk mempersiapkan suatu anggaran. Dalam sektor publik, penganggaran merupakan suatu proses politik. Berbeda dengan sektor swasta, anggarannya merupakan bagian dari rahasia perusahaan yang tertutup untuk public. Namun sebaliknya pada sektor public, anggaran justru harus diinformasikan kepada publik untuk dikritik, didiskusikan dan diberi masukan (Mardiasmo, 2009).

“Jadi pada dasarnya, kinerja DKP di tahun 2020 sudah dapat diketahui pada awal tahun. Bahwa tujuan yang telah direncanakan tidak akan tercapai sesuai perencanaan. Artinya kinerja DKP dipertanyakan dan publik bisa menilainya sendiri, “ pungkas Iyep.

Sementara Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Garut, Yudi Hernawan, saat dimintai tanggapan melalui telepon selulernya, enggan memberi tanggapan apapun.

“Saya tidak berhak memberi tanggapan, beritanya jangan tayang, jangan bikin masalah, itu bukan berita publik, sangat tidak elok dipublish,” kilahnya. (Igie-Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *