ADPPI : Kabupaten dan Kota yang Menerima DBH dan Bonus Produksi Panas Bumi, Bisa Direalokasikan dan Refocusing untuk Membantu Masyarakat Terdampak Covid-19

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, diminta bagi yang mendapatkan bonus produksi dan Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi, agar direalokasikan dan refocusing untuk membantu masyarakat di area sekitar projek panas bumi. Hal tersebut disampaikan oleh Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin.

“DBH dan bonus produksi yang diterima, sebaiknya digunakan untuk membantu masyarakat di desa-desa di wilayah kerja panas bumi dalam mengatasi pandemi Covid-19,” ujar Hasanuddin, Selasa (19/05).

Dijelaskannya, DBH dan bonus produksi tersebut bisa disalurkan dalam berbagai bentuk di antaranya untuk keperluan medis, Alat Pelindung Diri (APD), alat test Covid-19, disninfektan, dan bantuan ekonomi kepada warga yang terdampak.

“Realokasi untuk masyarakat di sekitar area panas bumi sangat penting agar target Zero Covid-19 di area panas bumi tercapai. Bahkan bisa juga sebagian digunakan untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di area panas bumi tentang apa itu virus corona berikut cara mengatasinya,” kata Hasan.

Lanjut disampaikannya, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menjadi daerah penghasil panas bumi, mendapatkan bonus produksi dan DBH dari pemanfaatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung atau untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP). Diperkirakan, dari 12 wilayah kerja yang eksiting, ada 27 Pemerintah Kabupaten yang mendapatkan bonus produksi dan kewajiban Bonus Produksi ini diamanatkan Pasal 83 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi, nilainya cukup besar.

“Menurut catatan ADPPI, bonus produksi yang diterima Kabupaten Garut saja misalnya lebih dari Rp10 miliar per tahun. Bonus tersebut mengalir dari tiga PLTP yakni dari Kamojang, Darajat dan Karaha,” bebernya.

Khusus untuk Karaha, sambung Hasan, baru diterima Garut dan Tasik sejak tahun 2018. ADPPI mencatat, Garut menerima bonus produksi dari Darajat antara 8 sampai 9 miliar rupiah per tahun, dari PLTP Kamojang mencapai Rp 1,2 miliar per tahun dan pada tahun 2018, sudah mulai masuk kontribusi dari Karaha.

“Selain Bonus Produksi, pemerintah daerah penghasil panas bumi juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari wilayah Kerja Panas Bumi, berdasarkan Kontrak Operasi Bersama pengusahaan panas bumi. DBH ini bersumber dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi,” ungkapnya.

Hasanuddin juga memaparkan, untuk DBH panasbumi, ada 19 kabupaten dan 2 kota yang tersebar di 12 provinsi yang menerima.
Yaitu Kabupaten Sukabumi, Bogor, Garut, Bandung, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Batang, Pekalongan, Kendal, Tenggamus, Kota Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara dan Kota Manado.

Tahun 2020 ini, imbuhnya,, besaran DBH Panas bumi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 202 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil Untuk Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi untuk Tahun 2020, dari iuran tetap Rp 31.980.859.200 dan Iuran Produksi Rp 64.265.304.011.

“Kewajiban DBH ini diantaranya dari pengembang panas bumi Star Energy Geothermal Wayang Windu, Salak dan Darajat, PT. Pertamina Geothermal Energy, PT. Geo Dipa Energi,” Pungkasnya. (Bulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *