H Ahab Sihabudin S HI, Tegaskan Data Penerima Bantuan Covid-19 Harus Satu Pintu

HARIANGARUTNEWS.COM – Responsibilitas Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, terhadap warga terdampak Corona Virus Disease (Covid-19), yang menjadi warga miskin baru di Jawa Barat, diapresiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, H Ahab Sihabudin S HI. Akan tetapi, kata Ahab, tentu ini harus berazas keadilan dan data tepat, akurat.

“Kita ketahui ada sembilan bantuan dari pemerintah, kami sarankan untuk keakuratan data dibuat satu pintu. Sembilan bantuan ini diantaranya, prakerja, PKH, Alokassi Dana Desa dan sebagainya. Untuk menghindari tumpang tindih data. Kami minta diarahkan semua data satu pintu,” ujar Ahab, Senin (18/05).

Dikatakan Ahab, kalaupun dihitung dari jumlah bantuan dari pemerintah, tentu ini belum merata, karena setiap Rukun Warga (RW) hanya kisaran 3 sampai 4 KK saja yang akan menerima bantuan. Sementara, sambungnya, diketahui bantuan dari Provinsi tidak terlalu banyak, hanya sekitar 61 ribu Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat.

“Apabila kita berbicara Jawa Barat, ada 20 ribu lebih RW se Jawa Barat. Dari hitungan itu kita paling bisa mengalokasikan bantuan hanya sekitar 3 sampai 4 KK per RW, ini sangat menyedihkan,” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, semaksimal mungkin pihaknya akan mengajukan alokasi dana tambahan untuk bantuan. dan untuk dari pusat agar lebih terakomodir dan lebih tertib lagi.

Disinggung mengenai penyampaian bantuan oleh Ojeg Online (OJOL), Ahab menyarankan, Gubernur mengkaji ulang karena ini memungkinkan beresiko pada OJOL juga pada penerimanya.

“Penyaluran dengan memakai jasa OJOL, apakah tidak terkesan kita memanfaatkan mereka, apalagi setelah diberlakukannya PSBB. Ditinjau dari sisi lain, mungkin para OJOL ini juga termasuk pada warga miskin baru. Saya menyarankan adanya petugas khusus yang mengantarkan bantuan, tentu terpilih dan seleksi bila perlu menggunakan APD,” Bebernya.

Ahab juga kembali menegaskan, tentang pendataan agar dibuatkan satu pintu, pemberian bantuan baik penerima manfaat juga pengantar jasa harus berazas pada keadilan dan bijak, pungkasnya. (Bulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *