Patroli Gugus Tugas Covid-19 Garut Kota Bubarkan Paksa Kerumunan Massa di Kedai Makanan dan Tongkrongan

HARIANGARUTNEWS.COM – Dihari ke empat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), masih saja banyak warga tidak mematuhi peraturan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kecamatan Garut Kota, bubarkan paksa warga masyarakat yang masih saja berkerumun di beberapa kedai makanan sekitar jalan Cimanuk dan Taman Kiansantang, Sabtu (09/05)

Camat Garut Kota, Bambang Hafidz M Si, didampingi Kapolsek Kompol H Uus Susilo, menyampaikan bahwa Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Garut Kota, dalam masa PSBB ini, terus melakukan patroli wilayah untuk memastikan warga masyarakat mematuhi aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati Garut mengenai penerapan aturan PSBB diwilayah Garut Kota.

“Makanya kita tiap malam selalu melakukan patroli untuk menghalau agar kerumunan itu tidak terjadi, terutama di tempat-tempat tongkrongan dan juga kedai-kedai yang mengundang banyak orang untuk membeli.

Dikatakan Camat Garut Kita, patroli ini akan terus dilakukan setiap hari, untuk memastikan tidak ada lagi kerumunan massa di tempat-tempat yang biasa mengundang banyak orang, seperti kedai makanan dan tempat tongkrongan.

“Terutama sekarang ini malam Minggu, kalau malam-malam biasa relatif sudah menurun, tetapi karena ini malam Minggu dan banyak anak-anak muda sering berkerumun dan nongkrong,” bebernya.

Untuk pelaku pelanggaran sendiri, seperti adanya kedai yang masih saja buka tidak sesuai aturan jam operasional, diberikan teguran peringatan, agar mematuhi dan tidak mengulangi hal yang sama.

“Mereka diberikan teguran, peringatan, dan dibubarkan, dan tidak mengulanginya, karena sesuai aturan jam 20.00 WIB sudah tutup,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *