Hari Ketiga PSBB, Komplek Pemda Garut Mirip Pasar Tumpah

FOKUS6,088 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Parsial di wilayah Kabupaten Garut, selama 14 hari mulai tanggal 6 Mei – 19 Mei 2020, seharusnya kondisi masyarakat bisa teratur dalam menjalankan aktivitas keseharian diluar rumah dalam batasan masa aturan tersebut diberlakukan.

Namun faktanya sangat miris seperti yang terjadi pada Jumat (08/05) di Jalan Terusan Pahlawan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, tepatnya di samping Kantor Dinas Pertanian, depan Kantor BKD, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Garut yang bersebrangan dengan Komplek Setda Kantor Bupati Garut.

Pantauan hariangarutnews.com, hilir mudik warga yang melintas di jalan Terusan Pahlawan tersebut mirip pasar tumpah dan seolah tidak sedang diberlakukan PSBB, banyak warga yang berdagang dan melewati jalan tersebut, baik pejalan kaki maupun pengendara, bahkan tidak menggunakan masker dan berboncengan. Dalam artian, warga sama sekali tidak menggubris, mengindahkan atau mematuhi aturan PSBB bahkan di dekat kantor para pemangku membuat kebijakan.

Warga dan pengendara yang melintas di Jalan Terusan Pahlawan dekat Komplek Pemda Garut banyak yang tidak menggunakan masker bahkan saling berhimpitan pada Jumat (08/05).

“Semestinya ada petugas dilokasi tersebut dalam penerapan aturan PSBB, apalagi kejadian tersebut persis depan kantor Satpol PP dan Komplek kantor Bupati Garut. Minimal bisa menyampaikan atau memberikan informasi dan edukasi kepada warga masyarakat, dan sudah tugasnya dalam penegakan hukum daerah,” ujar Pemerhati Sosial yang juga Dosen di Universitas Garut, Agus Barkah M Si.

Abar, sapaan akrab Agus Abar, melanjutkan, bagaimana bisa penanggulangan penyebaran Corona ini dilakukan dengan aturan PSBB, sementara warga masyarakat yang seharusnya Physikal Distancing dan Social Distancing, dibiarkan begitu saja oleh petugas, cetusnya.

“Satpol PP itu bagian daripada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Garut, sudah semestinya menjalankan tugas penegakan aturan PSBB di Kabupaten Garut,” tandasnya. (Gie-Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *