Carut Marut Satu Juta Masker, Wakil Ketua KADIN Garut : Ada Permainan Dinas Kesehatan dengan Distributor Diluar Garut

FOKUS2,644 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Presiden SBY pada rapat terbatas di Kejaksaan Agung RI tanggal 25 Juli 2012 membentangkan apa yang disebut “Peta Rawan Korupsi” yang harus diwaspadai, peta yang dimaksud adalah bidang-bidang tertentu dimana penerimaan negara diperoleh dan dibelanjakan dalam jumlah yang besar dan menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional berkelanjutan.

Bidang yang dimaksud adalah pengadaan barang dan jasa, perpajakan, bea dan cukai, pertambangan, termasuk minyak dan gas bumi. Bidang-bidang tersebut jika dikelola dengan baik dipastikan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan nasional berkelanjutan. Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020, APBN menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp2.2.233.2 triliun.

Target penerimaan tersebut sebagian besar bersumber dari bidang-bidang peta rawan korupsi, yang belanjanya diprioritaskan pada lima sektor pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni Sumber Daya Manusia (SDM), Infrastruktur, Perlindungan Sosial, Penguatan Desentralisasi Fiskal dan antisipasi ketidakpastian global.

Menyoroti kaitan diatas, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut, Agus Indra Arisandi, mengatakan, memasuki Maret 2020, Indonesia dilanda mewabah Corona Virus Disease (Covid-19). Seluruh Provinsi telah ditetapkan sebagai daerah mewabah penyakit mematikan tersebut. Menteri Keuangan kemudian mengeluarkan instruksi kepada semua Kepala Daerah, untuk tidak melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan mengalihkan ke penanggulangan sekaligus pencegahan pandemik Covid-19.

“Instruksi Menteri Keuangan tersebut membuming, ibarat petir disiang hari karena jelas akan menghentikan kegiatan belanja barang dan jasa sektor infrastruktur, dipastikan penyedia barang dan jasa akan kehilangan pundi-pundi pendapatannya. Pantauan saya para Kepala Daerah kemudian memutar haluan merubah kebijakan anggaran dan fokus pada penanganan dan pencegahan pandemik Covid-19, dengan tujuan menyelamatkan masyarakat dari ancaman kematian. Jumlah alokasi anggaran variatif tiap-tiap daerah berbeda, yang jelas puluhan triliun anggaran negara akan habis dipakai untuk tujuan mulia tersebut,” ucap Agus Indra, Kamis (07/05).

Lebih lanjut dijelaskannya, persoalan adalah bagaimana pengelolaan dana puluhan triliun untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 tersebut dilakukan. Pengamatannya, ini masuk dalam peta rawan korupsi kalau pengelolaannya tidak diatur dengan baik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, beberapa waktu lalu telah mengeluarkan statement tegas, korupsi dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19, bisa diancam hukuman mati.

“Statmen Ketua KPK tersebut, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi. Yang menegaskan korupsi dalam situasi bencana dapat diancam dengan hukuman mati. Pengelolan anggaran penanganan dan pencegahan pandemik Covid-19, harus tetap mengacu pada UU nomor 17 tahun 2003 jo UU nomor 1 tahun 2004 jo UU nomor 15 tahun 2004, norma hukum keuangan negara harus dikedepankan adalah efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan keadailan. Satu sen uang yang anda dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Agus.

Dia melanjutkan, ada fenomena menarik yang terpublikasi melalui media cetak dan electronik. Disana Kepala Daerah membagi-bagi sembako kepada warga yang kena dampak pandemik Covid-19. Tentu hal tersebut, imbuhnya, menjadi kewajiban pemerintah dan tidak ada alasan untuk tidak membagi sembako karena ini bagian dari belanja barang dan jasa sumber pendanaan jelas dari APBD atau APBN, harus tetap mengacu kepada ketentuan hukum keuangan negara yang prosesnya belanja diatas Rp200 juta, melalui tender.

“Dikecualikan dari hal tersebut hanya apabila keadaan negara dalam keadaan darurat baik sipil maupun militer. Pandemik Covid-19 adalah tragedi kemanusiaan, penanggulangan dan pencegahan dengan mempergunakan anggaran negara, harus tepat sasaran dan dipastikan tidak ada penyimpangan. Tetapi saat ini di sinyalir ada permainan di Dinkes sendiri yang menghubungi salah satu distributor dari luar daerah Garut seolah-olah mengatasnamakan UMK, termasuk pengkavlingan beberapa pengusaha yang mengatasnamakan Kadin, tegas Agus.

Selama ini, lanjut Agus, Kadin tidak pernah diajak bicara bahkan Dinkes seolah-olah tertutup untuk melakukan komunikasi dengan Kadin. Padahal pihaknya sudah menugaskan Wakil Ketua Bidang UMKM untuk melakukan Koordinasi tetapi hasilnya tidak memuaskan, pungkasnya.

Sementara, Ketua Tim Kadin Melawan Corona (Tim 19), Galih menambahkan, pendapatnya dalam kaitan pengadaan 1 juta masker dari Pemda untuk dibagikan gratis pada warga.

“Dengan adanya permasalahan tersebut, Dinas Kesehatan yang merupakan leading sektor penanggulangan pandemik covid 19, malah memperburuk keadaan dan menambah persoalan baru. Spesifikasi yang ditetapkan terkait bentuk, model dan bahan, Dinas kesehatan membagi dua spek, yang salah satunya adalah spek tersebut berbahan scuba yang diproses melalui Cuting Laser, persyaratan ini bisa jadi akal-akalan dan kuncian pihak tertentu, sebab pembuatan masker dengan cara cutting laser tidak mungkin dimiliki oleh pengusaha UMKM, konveksi, apalagi penjahit keliling yang banyak beredar di Garut,” ujarnya.

Menurutnya, seharusnya sejak minggu kemarin masyarakat sudah menggunakan masker dan melakukan pencegahan dini lewat antisipasi penularan lewat droplat. Namun dengan keterlambatan ini bisa jadi malah membuat proses antisipasi penularan menjadi sangat lambat dan bahkan menimbulkan banyak korban.

“Agar dalam kondisi yang semakin krusial ini, sebaiknya birokrasi jangan ikut bermain di air keruh dan membuat aturan main semakin berbelit-belit karena aturan oleh pemerintah pusat dalam rangka mempermudah proses ini semua sudah dibuat tinggal dilaksanakan secara baik, benar, transfaran dan akuntable,” pungkasnya. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *