Komisi I DPRD Garut Tinjau Kesiagaan Para ASN di Wilayah Selatan, H Subhan Fahmi S. IP : Kendati WFH Warga Tetap Harus Terlayani

FOKUS2,917 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam menangani Corona Virus Disease (Covid-19) yang merupakan ancaman global tidak hanya dibidang kesehatan, tapi akan terdampak juga pada bidang lainnya. Menindak lanjuti hasil rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dengan Tim koordinasi penanganan Covid 19, yang dipimpin langsung Bupati.

Ketua Komisi I DPRD Garut, H Subhan Fahmi SIP, bersama anggota lainnya, melakukan peninjauan langsung ke Kecamatan Pameungpeuk, pada Selasa (21/04) lalu, untuk memantau secara langsung kesiapan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kesiapsiagaan tim Gugas di kecamatan. Kunjungan kerja diterima langsung oleh pihak kecamatan dan aparat setempat. Kami menghimbau pada jajaran kecamatan dan Gugas setempat agar bekerjasama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Kita meninjau secara langsung untuk pantauan kesiapan pegawai ASN dengan kebijakan WFH (Work From Home), dalam penanggulangan Covid-19. Ini teragendakan, karena kepegawaian dan pemerintahaan mitra kerja komisi satu,” ujar Ketua Komisi I DPRD Garut, Jum’at (24/04).

Subhan menyampaikan, Covid-19 bukan hal sepele, merupakan kasus serius dan tidak main-main, namun berdampingan dari penanganan, ada hal lain yang sama pentingnya yang harus tetap diperhatikan dan harus tetap berjalan, yaitu pelayanan publik yang berkaitan antara ASN dengan masyarakat.

“Kita tetap menghimbau pada pihak kecamatan dan semua yang terlibat dalam penanganan penyebaran Covid-19, agar selalu siaga dan mengajak masyarakat untuk bias bekerjasama dengan menerapkan hidup sehat dan melakukan yang diarahkan pemerintah,” jelasnya.

Hal lain yang jadi pembahasan saat kunjungan, sambung Ketua Komisi I, pertama adalah pembahasan tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, imbuhnya, WFH dan pelayanan publik, walaupun adanya kebijakan WFH, karena ini hanyalah merupakan pengalihan (perubahan) metode atau cara kerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan, namun esensinya adalah tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kebijakan WFH adalah kebijakan humanis, yang tujuannya selain untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat luas. Namun juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik dapat berjalan efektif dan berkualitas guna mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah”. pungkasnya. (Bulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *