HARIANGARUTNEWS.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, bersama para Kepala Desa, gelar rapat pembahasan masalah penanganan dampak Covid-19, di aula Kecamatan, Rabu (22/04). Point pembahasan yakni terkait masalah validasi data usulan untuk Non-Bantuan Pemerintah Pusat. Camat Malangbong Drs Teten Sundara M Si, mengatakan, yang dibahas adalah validasi data usulan diluar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan tambah lagi ada perluasan, yang mana itu juga untuk Bantuan Pangan Non-Tunai.
“Barusan dari Tim Satgas Kecamatan Malangbong, merapatkan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) terkait masalah data usulan bantuan non bantuan pemerintah pusat yakni diluar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan tambah lagi ada perluasan, yang mana itu juga untuk Bantuan Pangan Non-Tunai,” ujar Camat, Rabu (22/04).
Lanjut Teten, diluar bantuan tersebut, desa harus mendata kembali warga yang tidak masuk ranah bantuan itu. Warga kembali di data dengan tiga kriteria yakni, paling buruk, buruk, terancam buruk, dampak Covid-19, nanti gerbangnya kemana masuk bantuan itu, disesuaikan dengan quota yang ada.
Teten juga mengaku, desa yang ada diwilayah kerjanya, pihak kecamatan sudah memiliki data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten untuk Dana Desa (DD). Rata-rata ada yang sampai 200 Kepala Keluarga per desa, untuk tiga bulan sebesar Rp600 ribu.
“Kebetulan untuk Malangbong, sudah ada data dari pusat yang akan menerima, sebanyak 1.753 Kepala Keluarga (KK) dan sudah dibagi rata secara profesional,” katanya.
Terkait penyaluran bantuan dari sumber Alokasi Dana Desa (ADD), dilapangan pembagiannya itu menjadi ranah kewenangan Pemerintah Desa, yang keduanya dilapangan sebelum pembagian harus selalu hasil daripada musyawarah mufakat bersama penerima manfaat.
“Misalkan ada limapuluh penerima, tapi ada dua keluarga yang tidak terakomodir dengan bantuan, yang limapuluh tadi musyawarah mufakat bahwa, bantuannya dibagikan untuk limapuluh dua keluarga, itu bisa terjadi, atau ada kebijakan lokal dari masyarakat itu sendiri,” bebernya.
Untuk identifikasi warga calon penerima manfaat bantuan, sambung Teten, ada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kepmensos RI) nomor 13 tahun 2005, dimana ada 14 kriteria sebagai panduan. Tetapi kalau untuk saat ini (terdampak Covid-19) tidak mungkin.
“Jadi yang empat belas kriteria diabaikan dulu, melihat kondisi saat ini, contohnya saya pengusaha, begitu wabah Covid, usaha bangkrut tidak ada penghasilan sama sekali, layak dibantu. Selanjutnya, lihat anggota keluarga ada yang sakit menahun misalnya, ada anak yatim piatu,” tandasnya.
Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Camat mengaku kesulitan mengidentifikasi, karena warga kurang memperhatikan himbauan pemerintah, masalah isolasi mandiri selama 14 hari.
“ODP disini tidak jelas, kan begini, ODP itu (warga) harus mengkarantinakan diri selama empat belas hari, ternyata kan tidak, ada yang dua hari sudah kabur keluar, apalagi di wilayah Malangbong banyak yang berprofesi sebagai kuli bangunan yang bekerja diluar wilayah,” pungkasnya. (Irwi)