Toriq Meminta Pemerintah Cabut Permenhumkam 11/2020, Tegaskan Batasi TKA Masuk ke Indonesia.

FOKUS, POLITIK1,214 views

HARIANGARUTNEWS.COM – KH Toriq Hidayat, Lc, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan rasa prihatin atas terus bertambahnya jumlah korban Covid-19. Disela kegiatan penyaluran bantuan sembako untuk masyarakat kecil di kota Tasikmalaya dan kab. Garut, yang ekonominya terpuruk akibat wabah Covid-19.

Keprihatinannya disampaikan pada awak media Harian Garut News melalui sambungan teleponnya. Selasa pagi (21/04/2020).

“Saya turut prihatin dan menyampaikan turut berduka cita atas bertambahnya jumlah korban wabah Covid-19 secara nasional. Jumlah kasus positif Covid-19 terkonfirmasi 6.574 orang, yang meninggal dunia terkonfirmasi 582 orang hingga Minggu (20/04/2020) kemarin”,

Selain itu, Toriq memberikan apresiasi kepada tenaga medis dan paramedis yang terus berusaha mengobati para pasien Covid-19. Yang hingga hari minggu kemarin total pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 686 orang.

“Secara pribadi saya mengucapkan terimakasih disertai iringan doa semoga ikhtiar dan amal para tenaga medis ini agar dibalas kebaikan oleh Alloh SWT.” Katanya.

Toriq juga menegaskan, mengobati pasien Covid-19 agar sembuh adalah hal penting tapi diwaktu yang bersamaan usaha untuk memutus rantai penyebarannya melalui PSBB juga sangat penting.

Anggota DPR RI Komisi I ini juga mengapresiasi seluruh Kepala Daerah yang berusaha keras memutus rantai penyebaran Covid-19 dari daerah yang dinyatakan sebagai zona merah (bahaya Covid-19) ke daerah yang dinyatakan sebagai zona hijau (aman dari Covid-19) dengan mengajukan permohonan penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

Namun Toriq sangat menyayangkan sekaligus mengecam, “Disaat sebagian kepala daerah mendapatkan persetujuan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk mengatasi wabah Covid-19, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk Indonesia. Jika kebijakan PSBB tidak dibarengi kebijakan proteksi terhadap WNI dari potensi ancaman dari luar negeri maka kebijakan PSBB menjadi omong kosong”.

Saat ini negara China termasuk 5 besar negara-negara dengan jumlah kasus positif Covid-19 dan korban meninggal terbanyak akibat wabah ini. Selain Amerika, Italia, Spanyol dan Jerman.

Toriq menegaskan dengan demikian pemerintah harus mencegah masuknya para TKA dan Wistawan Asing yang berasal dari negara-negara tersebut bahkan untuk alasan darurat. Pencegahan ini harus dilakukan hingga wabah ini selesai.

“Melihat kondisi darurat Covid-19 di Indonesia maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) membentuk Tim Covid-19. Salah satu rekomendasi dari Tim Covid-19 F-PKS untuk mencegah masuknya TKA dari negara-negara berstatus bahaya Covid-19 adalah mencabut Permenhumkam nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia”. Jelasnya.

Permenhumkam ini diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka mencegah wabah covid-19 dari negara lain masuk ke Indonesia. Namun tim Covid-19 F-PKS menemukan kelemahan pada Permenhumkam ini. Pada Pasal 3 disebutkan pelarangan “dikecualikan” sehingga menjadi dalih dari TKA china dan yang lainnya tetap bisa masuk ke Indonesia.

“Saya selaku anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS dan bermitra dengan Kementrian Luar Negeri yang memiliki tanggung jawab memberikan proteksi Warga negara Indonesia dari potensi ancaman luar negeri meminta agar Menteri Luar Negeri bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mencabut Permenhumkam nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Mari kita putus rantai wabah Covid-19 di Indonesia”, pinta Toriq. (Bulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *