SURAT UNTUK PAK BUPATI TERKAIT DANA 10 MILYAR UNTUK WARGA YANG TERJERAT BANK EMOK

TOKOH DAN OPINI1,113 views

Oleh : Hendro Sugiarto*

 

YTH Bapak Bupati Kabupaten Garut

Pak Bupati, beserta anggota dewan yang terhormat, beberapa hari terakhir ini kanal sosial media yang saya ikuti diramaikan dengan sebuah kabar bahwa bapak akan menggelontorkan dana sebesar 10 Milyar rupiah untuk membantu warga Garut yang terjerat oleh bank emok. Terlebih setelah bapak mengeluarkan surat edaran yang bernomor : 776/1041/rck, Tentang Bantuan sosial bagi masyarakat yang memiliki pinjaman uang  kepada lembaga keuangan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Jika saya melihat Surat edaran tersebut setidaknya ada lima konsideran yang mempunyai alasan kenapa bapak akhirnya mengeluarkan sebuah kebijakan tersebut, yaitu :

  1. Berdasarkan Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas Sistim keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sisitem keuangan.
  2. Intruksi presiden RI NO 4 tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
  3. Keputusan Kepala BNPB NO 9.A tahun 2020 tentang penerapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
  4. Keputusan Kepala BNPB NO 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat covid-19 di Indonesia.
  5. Peraturan OJK no 11/POJK03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijkan countercyclical dampak penyebaran covid-19 .

Pak Bupati yang saya hormati pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan sebuah pesan kepada bapak berkaitan dengan kebijakan yang sekarang sedang diperbincangkan oleh warganet di kabupaten Garut. Pesan ini saya sampaikan melalui sebuah tulisan karena, sampai saat ini saya masih dirumah dalam rangka mensukseskan program pemerintah untuk melawan pandemi covid-19 berupa Physical Distancing dengan cara diam #dirumahsaja. Namun sebelum saya menyampaikan sebuah pesan ini kepada bapak, izinkan saya menyampaikan sebuah konsep bank emok itu sendiri, saya hawatir menjadi stigma negative bagi perbankan/Lembaga Keuangan Mikro yang melakukan konsep sepeerti bang Emok itu sendiri. Kebetulan study Magister saya adalah Keuangan Mikro Terpadu dengan sebuah ke-focus-an Study kepada Poverty Reduction kerja sama antara Leiden University Dan Universitas Padjadjaran. Dari perbincangan warganet yang saya amati ternayata masih banyak masyarakat yang salah menafsirkan tentang  Bank Emok tersebut. Jika kita melihat konsep bank emok itu sendiri sebetulnya bukan sebuah gerakan baru didalam sebuah operasional di sebuah perbankan atau  Lembaga keuangan Mikro /micro Finance. Konsep bank emok sendiri menjadi mendunia setelah seorang pria asal bangladesh bernama Muhammad Yunus membuat sebuah Lembaga Keuangan Mikro yang bernama Grameen Bank yang mempunyai makna The Village Bank yang berdiri pada tanggal 1 oktober 1983. Awalnya Grameen Bank skala nya hanya tingkat desa dengan sebuah konsep ingin mengubah model perbankan tradisional pada umumnya. Salah satu ide gerakannya adalah terfokus pada kaum perempuan, pandangan Yunus saat itu adalah perempuan merupakan pihak yang paling memikirkan kebutuhan keluarga. Ini merupakan langkah radikal dalam masyarakat muslim saat itu, sampai akhirnya  Yunus membutuhkan enam tahun tercapai tujuan utama “a 50-50 gender distribution” bagi para peminjam. Sampai akhirnya 96% peminjam Grameen adalah kaum perempuan. Selain itu dia juga meyakini bahwa orang miskin bisa menjadi peminjam yang realible (dapat dipercaya) dan menjadi pengusaha yang gigih. Karenanya dia juga melibatkan 55.000 pengemis dalam proyeknya yang disebut “Struggling Members Program”.

Pak Bupati yang saya hormati, jika kita melihat Konsep Bank Emok sendiri sebetulnya sebuah konsep Pinjaman mikro yang menduplikasikan ide dari konsep Grameen Bank. Banyak lembaga Perbankan Misalnya BTPN, atau Lembaga Keuangan Mikro mengeluarkan salah satu produknya seperti bank Emok/Grameen Bank dimana nasabahnya perempuan, dan operasionalnya melalui grouping/pengemlompokan. Saat saya melakukan study salah satu paper saya pun berkaitan nasabah yang sifatnya pengelompokan, jika tidak salah saya membuat paper saya itu berjudul “New Infiative Of Mosque For Poverty Reduction”.

 

Disebut Bank emok sendiri berasa dari bahasa Sunda yang artinya duduk lesehan. Jadi banyak perbankan maupun lembaga Keuangan Mikro justru mereka sukses dengan menggunakan sebuah konsep ini, bahkan mampu menekan angka NPL (Non Performing Loan) yang sangat kecil. Namun yang menjadi kendala hari ini, sehinga menjadikan perbincangan warganet adanya oknum yang mengaku dirinya dari Lembaga Keuangan Mikro, padahal mereka tidak mempunyai Izin operasional baik oleh OJK maupun Dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Bahkan diluar itu yang membuat masyarakat geram adalah usahanya yang sangat mencekik masyarakat. Jadi sebetulnya bukan konsep bank emok nya, namun oknum yang mengatasnamakan lembaga keuangan Mikro yang membuat masyarakat tercekik yang harus di tindak secara tegas.

 

Pak Bupati yang saya hormati, kembali kepermasalahan diatas izinkan saya mengkritik atas sebuah sikap bapak yang menurut hemat saya kurang tepat atas dikeluarkannya surat edaran tersebut.  Jika mengacu kepada lima point diatas sehingga dijadikan sebagai rujukan bapak dalam membuat sebuah policy/kebijaka, justru hemat saya kurang relevan.

Pertama, Berdasarkan Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas Sistim keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sisitem keuangan. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kasus bank emok tersebut merupakan isue yang membahayakan perekonomian Nasional dalam konteks daerah apakah menggangu stabilitas perekonomian  di Kabupaten Garut ? Justru jika kita melihat kepada indikator uatama makro ekonomi yang berdampak kepada peetumbhuhan PDB ada empat sektor yaitu : Korporasi, Sektor Keuangan, Rumah Tangga dan UMKM.

Di sektor korporasi jelas terganggu aktivitas ekonominya dampak dari pandemi ini terutama disektor perdagangan, Transportasi, dan akomodasi (restoran dan Perhotelan). Di sektor Keuangan karena memburuknya sektor usaha, maka akan berdampak kepada sektor keuangan Mereka akan berpotensi mengalami persoalan likuiditas dan insolvency. Sektor rumah tangga berpotensi puluhan ribu tertular, terutama potensi 50.000 arus mudik yang akan membanjiri di kabupaten Garut. Di sektor ini juga mereka terancan kehilangan pendpatannya, karena tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berdampak kepada meningkatnya anka orang misbar (miskin Baru). Dan adanya penuruanan daya beli serta konsumsi masyarakat, terakhir sektor UMKM, jelas sektor ini yang paling terdampak dan berpotensi tidak bisa memenuhi kewajiban kreditnya, sehingga NPL Untuk UMKM akan berdampak signifikan, yang berpotensi memperburuk perekonomian secara makro.

Kedua, Intruksi presiden RI NO 4 tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.  Dari point yang kedua ini justru yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut adalah merelokasi anggaran berupa stimulus kepada empat sektor tadi dan pengadaan barang dan jasa da;am rangka percepatan penangan Covid-19. Ini juga bisa menggandem UMKM lokal untuk pengadaannya, bahkan banyak para PKL pun yang usahaknya di sektor ini. Pembentukan gugus tigas harus sampai ke tingkat unit terkecil dalam hal ini RT, serta pemerintah membentuk gugus tugas pemulihan ekonomi kabupaten Garut dampak dari pandemi ini.

Ketiga, point ke 3 dan ke 4 berupa Keputusan Kepala BNPB NO 9.A tahun 2020 tentang penerapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dan  Keputusan Kepala BNPB NO 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat covid-19 di Indonesia. Dari point diatas justru yang harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Garut adalah menindaklanjuti status Kabupaten Garut berupa  KLB(Kejadian Luar Biasa) terhadap pandemi Covid-19 ini, apalagi sekarang Garut sudah ditanyakan dua orang terpapar covid, dan empat orang hasil Rapid Dinamic Test, empat orang dinyatakan positive, meskipun mesti dilakuakn test swab kembali. Namun hasil tersebut bisa dijadikan sebuah tindakan preventive agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Garut tidak semakin menyebar, dan Garut diunyatakan menang melawan corona.

Keempat, Peraturan OJK no 11/POJK03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijkan countercyclical dampak penyebaran covid-19 . Justru jika kita melihat aturan tesebut sangat tidak relevan dengan kebijakan pak bupati tersebut, berikut resume dari POJK No 11 tahun 2020 :

  1. Untuk mendorong upaya optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan Ekonomi karena danpak covid-19 yang secara langsung ataupun tidak langsung akan mempengaruhi terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  2. POJK tersebut berlaku intuk BPR, BUK, BUS,UUS,BPR dan BPRS sehingga jelas bertolak belakang dengan surat edaran pak bupati.
  3. POJK tersebut memuat dimana Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
  4. POJK tersebut memuat tentang Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
  5. POJK ditas memuat juga tentang tata cara restukturisasi, dan kredit dana lain kepada debitur dengan perlakuan khusus.

 

Pak Bupati yang saya hormati, maka jika saya melihat Surat Edaran bapak dengan mengacu kapada lima konsideran tadi, hemat saya kurang tepat lebih baik anggaran yang ada difocuskan kepada percepatan penanganan pandemi ini dan pemulihan ekonomi bagi yang terdampa terutaam sektor Rumah tangga yang belum tercover oleh Bantuan dari oemerintah pusat maupun provinsi dan recoveri UMKM kita. Adapaun upaya menanggulagi permasalah bank emot setidalnya ada dua hal : pertama dengan regulasi yang tegas terkait dengan Regulasi yang berkaitan dengan penanganan keebradaan bank emok yang membuat masyarakat resah dan Regulasi berupa penguatan ekonomi mayaraat apakah bantuan langsung / atau tentang dana bergulir. Terkaiat dengan itu saya siap memberikan sumbangsih pemikiran berkenaan dengan hal tersebut.

 

Padaasih, 10 April, 2020.

 

*(Lulusan Magister Keuangan Mikro Terpadu UNPAD, Pelaku Usaha, Pegiat UMKM, Dosen, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan saat ini menjadi Kordinator Daerah untuk pendampingan UMKM Juara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *