PB MKI : “Dininabobokan” Surat Edaran Bupati Garut, Bank Emok Ada Diatas Angin

FOKUS1,727 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait Surat Edaran Bupati Garut Nomor 746/1041/Rek Tanggal 07 April 2020 tentang Bantuan Sosial bagi masyarakat yang memiliki pinjaman uang kepada Lembaga Keuangan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang telah diterbitkan, mendapat kecaman keras dari organisasi Mahasiswa Keguruan Indonesia atau (MKI).

Alih-alih membantu pelunasan utang masyarakat yang terlilit pembayarannya kepada lembaga keuangan ilegal dianggap tidak mendasar dan tidak berpikiran layaknya orang yang berpendidikan normal sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Mahasiswa Keguruan Indonesia (PB MKI), Raden Irfan NP. Ia, berpendapat, bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terlilit utang kepada lembaga keuangan ilegal, didasarkan oleh Pemkab Garut pada alasan karena situasi krisis ekonomi yang dipengaruhi besar oleh teror Covid-19, bukan tindakan yang benar.

“Di Garut, kelompok lembaga keuangan ini sudah ada jauh hari sebelum teror Covid-19 ini mengguncangkan dunia global. Ketika masyarakat banyak yang meminjam uang kepada lembaga keuangan ilegal tersebut pasti dalihnya alasan kebutuhan untuk modal ekonomi, maka dimanakah peran Pemkab Garut saat itu,” ucapnya, Rabu (08/04).

Sambung Raden, jika ingin membantu masyarakat yang terlilit utang kepada lembaga keuangan ilegal, seharusnya Pemkab Garut membasmi kegiatan liar itu, toh dasar hukumnya tidak jelas berikut legalisasi kegiatannya juga tidak ada. Dan hal itu dapat dirasakan dari dampak yang ditimbulkannya, ucapnya.

Lanjut Ketua PB MKI, dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah terkait pembatasan gerak atau isolasi diri guna memutus penyebaran Covid-19, tidak hanya berkutat pada permasalahan bagaimana pemerintah dapat menjamin kebutuhan hidup masyarakat (jangka pendek) selama berdiam diri dirumah tanpa adanya aktivitas ekonomi yang berjalan, melainkan kebutuhan pemenuhan biaya tanggungan masyarakat itu sendiri juga harus diperhatikan. Dan tentunya, kata ia, biaya tanggungan tersebut merupakan hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti tanggungan biaya pendidikan dalam suatu keluarga yang dalam aturannya tidak termasuk biaya pendidikan yang telah dibebaskan oleh pemerintah.

Baik giat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, pengadaan fasilitas medis, dan bantuan jaminan sosial-ekonomi masyarakat bawah, imbuh Raden Irfan NP, itu merupakan satu kesatuan dari kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 menuju pemulihan keadaan sosial-ekonomi masyarakat dan negara, kembali pada kondisi kestabilan awal. Maka ragam kebutuhan biayanya bisa dilakukan oleh daerah kabupaten melalui realokasi (pergeseran) dan penggunaan post anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) yang sebelumnya sudah dirumuskan dan mendapat persetujuan bersama dengan legislatif secara terperinci dengan prosedur yang jelas.

“Dalam hal ini, MKI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Garut, untuk memikirkan nasib pendidikan kalangan para mahasiswa ditengah Covid-19 yang bersinggungan dengan biaya perkuliahan,” kata Raden.

Pada prinsipnya menurut Raden, membantu biaya perkuliahan mahasiswa sama saja dengan membantu orangtua mahasiswa yang tidak lain mereka adalah masyarakat Garut yang sama terkena dampak Covid-19 dari sektor ekonomi.

Ditambahkan Raden, anggaran Rp10 miliar yang digunakan untuk melunasi utang warga ke lembaga keuangan ilegal, meski itu lahir dari keputusan ugal-ugalan seorang Bupati Garut, jika digunakan untuk membantu mahasiswa asal Garut yang sedang terjepit biaya perkuliahan karena orangtuanya terkendala penghasilan ekonomi ditengah Covid-19, itu akan lebih berguna.

“Menyelamatkan masa depan pendidikan lebih berguna ketimbang menyuburkan kelompok usaha lembaga keuangan ilegal. Saya harap Bupati jangan pura-pura budeg dengan keluh kesah ekonomi mahasiswa ditengah Covid-19 ini,” pungkasnya. (Igie-Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *