Ketua GNPK RI Garut : Ada Apa Pemkab dengan Bank Emok

FOKUS2,171 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Surat Edaran Bupati Garut, Nomor : 746/1041/Rek Tertanggal 7 April 2020 tentang Bantuan Sosial kepada Masyarakat yang mempunyai Pinjaman Uang kepada Lembaga yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Keuangan dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, terus menuai sorotan berbagai pihak, baik yang pro maupun yang kontra.

Tak terkecuali Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPD GNPK RI), H Kinkin, ia berpendapat, pelunasan ke Bank Emok oleh Pemkab Garut, tidak dikaji dengan matang sehingga kesannya tergesa-gesa.

“Melunasi ke Bank Emok, keliatannya lebih penting dari pada mensejahterakan masyarakat yang memiliki utang ke Bank Emok. Bisa dikatakan ada kesan membuka aib seseorang, jadi apa Bupati tidak bisa membuat statement dengan pihak Bank Emok tersebut untuk tidak menagih utang dengan dalih apapun terhadap warga yang mempunyai utang tersebut dikala seperti sekarang,” ujar Kinkin, Kamis (09/04).

Lanjut Kinkin, seharusnya bukan menutup hutang warga dikarenakan itu bisa menimbulkan keresahan dan bisa menimbulkan kecemburuan sosial warga lainnya yang tingkat perekonomiannya lebih rendah dari yang memiliki utang ke Bank Emok. Sedangkan, lanjut Kinkin, yang tidak memiliki hutang itu lebih banyak daripada yang memiliki hutang ke Bank Emok. Jadi jangan sampai ada kesan, “ada apa Bupati keterkaitannya dengan Bank Emok?” . Itu kan bisa jadi sebuah pertanyaan, sedangkan sekarang kita lagi dilanda wabah Covid-19, apa ada korelasinya melunasi hutang dengan upaya pencegahan Covid-19.

“Bupati mengucurkan dana untuk melunasi ke Bank Emok, itu uangnya darimana? Apa itu uang dari BTT atau dari pergeseran anggaran?. Tolong perhatikan mana yang lebih urgent yang harus diperhatikan lebih awal daripada melunasi ke Bank Emok. Kalau Pemkab Garut mau bijak, seharusnya intruksi penundaan tagihan oleh pengelola Bank Emok, itu kan rentenir, kok bisa-bisanya Pemkab Garut berpihak terhadap rentenir ketimbang masyarakat yang terkena imbas wabah Corona,” beber Ketua DPD GNPK RI Garut.

Di Tambahkan Kinkin, Instruksinya Presiden yang ada adalah penundaan pembayaran tagihan kredit, bukan hutang warga dibayar ke Bank Emok. (Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *