Aktivis ProDEM : Keputusan “Subjektif” Bupati Garut Tentang Bank Emok, Tidak Ada Korelasinya dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

FOKUS1,714 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Berkenaan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor : 746/1041/REK Tanggal 7 April 2020, tentang Bantuan Sosial Yang Memiliki Pinjaman Uang Kepada Lembaga Keuangan Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Dinas Koperasi dan Usaha Keci dan Menengah. Menurut pandangan Aktivis ProDem Hasanuddin, bahwa surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan polemik, keresahan sosial, dan berpotensi melanggar ketentuan alokasi dan atau realokasi anggaran bagi kepentingan penanganan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Garut.

Hasanuddin mengatakan, hahwa dalam surat tersebut, Bupati Garut tidak mencantumkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar alokasi pos bantuan keuangan, hanya mencantumkan beberapa peraturan Pemerintah Pusat, sebagai dasar kebijakan alokasi anggaran, namun Perda APBD-nya tidak dicantumkan sebagai dasar alokasi anggaran bantuan sosial dimaksud dan realisasinya.

“Oleh sebab itu dapatlah dipandang Surat Edaran (SE) tersebut, merupakan Keputusan “Subjektif” Bupati Garut, yang tidak ada korelasinya dengan Kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Keputusan BNPB Nomor 9.A dan 13.A Tahun 2020, serta Peraturan OJK Nomor 11/POJK Tahun 2020,” ucapnya, Kamis (08/04).

Dilanjutkan Hasan, meskipun Kabupaten Garut telah ditetapkan dalam status Daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) Pendemi Covid-19, hingga saat ini belum ada mitigasi bencana, sehingga sulit sekali menentukan langkah-langkah penanganan KLB secara terencana, terstruktrur, sistematis dan massif.

“Secara teoritik kebijakan Bantuan Sosial ini tidak memiliki basis perencanaan, dan oleh sebab itu berpotensi tidak berkorelasi dengan mengatasi kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian daerah, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net, serta pemulihan dunia usaha yang terdampak),” beber Hasan.

Aktivis ProDem ini juga berpendapat, Surat Edaran ini dapatlah dipandang sebagai pemanfaatan kewenangan secara tidak tepat yang dilakukan oleh Bupati Garut terhadap kewenangan “penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoarcing)”, termasuk kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan alokasi antarprogram.

Berdasarkan hal tersebut, ia berharap, Bupati Garut segera menarik kembali SE tersebut, dan meminta DPRD Garut berperan aktif menjalankan fungsinya dalam mensikapi Pendemi Covid-19 di Kabupaten Garut, yang memfokuskan kebijakan pada melengkapi Sarana prasarana medis, baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet, maupun Puskesmas, dan menyiapkan relawan kesehatan, serta kebutuhan pokok masyarakat dalam melaksanakan isolasi mandiri atau #StayAtHome selama status KLB Pendemi COVID-19 di Kabupaten Garut, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *