Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden

Oleh : KH. Toriq Hidayat, Lc (Anggota Komisi l DPR RI F-PKS)

Sebelum Pemerintah meminta, kami keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera, sudah berjuang bersama elemen masyarakat membantu penyelesaian krisis Pandemic Covid-19.

KH. Toriq Hidayat Lc, Anggota komisi l DPR RI F-PKS menyampaikan, sebagai wakil rakyat memang tidak memiliki andil dalam scienctific (proses pembelajaran berbasis penyelidikan ilmiah) karena itu bukan tugas kami. Tugas kami adalah bagaimana kami mengamankan rakyat, bagaimana kami melindungi rakyat.
Namun demikian, pihaknya memiliki tanggung jawab guna memastikan masyarakat tak terdampak.
Melalui sambungan telepon Ust. Toriq menyampaikan “Surat Terbuka Presiden PKS M. Sohibul Iman Untuk Presiden RI Joko Widodo”.

Dimana pada surat tersebut PKS menyampaikan pandangannya, terkait kebijakan penanganan bencana Pandemic Covid-19. Diharapkan pandangan ini menjadi masukan yang memiliki nilai kebermanfaatan bagi penyelesaian krisis ini.

Point pertama, bangsa ini harus memiliki kesamaan pandangan bahwa keselamatan warga adalah hal yang utama dan pertama di atas segalanya termasuk di atas kepentingan ekonomi. Para ahli juga sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional dan global adalah fungsi dari kecakapan atau kemampuan kita dalam menangani krisis Pandemic Covid-19 ini. Jika kita semakin cepat dan tepat meresponnya, maka semakin cepat ekonomi akan pulih. Dan sebaliknya, jika kita semakin lambat dan tidak akurat dalam menanganinya maka ekonomi juga akan semakin lambat pulihnya.

Jika kita bedah akar masalah dari ekonomi saat ini adalah krisis pandemic Covid-19. Sedangkan ancaman krisis ekonomi hanyalah akibatnya. Jika kita ibaratkan, ancaman krisis ekonomi sebagai asap kabut yang menutupi pandangan kita maka solusinya bukan menghilangkan asap kabutnya tetapi memadamkan apinya terlebih dahulu. Kita cari sumber kebakarannya dimana. Padamkan dan cegah penyebaran titik kebakarannya. Karena akan percuma saja jika kita hilangkan asap kabutnya jika sumber apinya tetap membakar dan menyebar kemana-mana.

Point kedua, bangsa ini harus memiliki pandangan yang sama bahwa ekonomi nasional dan global cepat atau lambat akan pulih kembali (rebound), sedangkan korban warga dan tenaga medis yang meninggal tidak akan bisa kembali lagi.

Setiap warga yang meninggal yang diumumkan oleh pemerintah bukanlah angka statistik saja. Mereka adalah saudara-saudara kita yang memiliki keluarga yang sangat mencintai mereka. Bayangkan jika itu terjadi kepada diri kita, keluarga kita, kerabat kita dan sahabat kita.
Jangan pernah beranggapan bahwa korban warga yang meninggal dan yang terinfeksi sebagai biaya dari krisis (cost of crisis). Apalagi jika itu dianggap sebagai biaya dari pemulihan ekonomi (cost of economic recovery ).Pemulihan ekonomi memang penting tetapi jauh lebih penting adalah keselamatan nyawa warga kita

Point ketiga, PKS sangat memahami posisi sulit Bapak Presiden. Tidak mudah memimpin dalam situasi krisis seperti saat ini. Dalam situasi krisis, hal yang sangat penting dilakukan adalah mendengarkan nasehat kebijakan dari orang atau pihak yang paling tepat. Kalau ada kata sepakat bahwa nyawa warga kita di atas ekonomi, maka pihak yang pertama dan utama adalah pandangan dari para ahli kesehatan masyarakat, para ilmuwan, para ahli epidemiologi,para tenaga medis, para dokter dan perawat yang berjuang pertaruhkan nyawa mereka untuk selamatkan nyawa warga.

Mereka lah yang memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi dalam memberikan pandangan secara jernih dan tidak memiliki konflik kepentingan.Sekali lagi, merekalah yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga tanpa memiliki kepentingan politik dan bisnis!
Jangan salah ambil kebijakan nasib 260 juta warga RI dipertaruhkan!

Point keempat, PKS meminta Bapak Presiden agar tidak mempertimbangkan lagi opsi penerapan Darurat Sipil. Jangan pernah memilih Darurat Sipil Pak. Jangan bunuh demokrasi dan HAM di Republik ini. Bukankah sudah ada UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU terkait lainnya seperti UU Penanggulangan Bencana? Kami memandang itu semua sudah mencukupi sebagai acuan dalam penangangan krisis Pandemic Covid-19.

Saat ini, hal yang paling utama dilakukan pemerintah adalah mendukung 100 persen kebutuhan para tenaga medis seperti penyediaan APD, Penyediaan Swab Test yang mencukupi, penyediaan ventilator, obat-obatan, fasilitas rumah sakit, fasilitas penginapan yang layak dan tentunya santunan bagi para tenaga medis yang telah menjadi korban. Swab Test harus dilakukan secara cepat dan masif. Dan ini harus menjadi prioritas utama Pemerintah memberikan dukungan agar kita bisa memitigasi penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga harus tegas dan berani tetapkan Karantina Wilayah untuk daerah-daerah yang sudah zona merah seperti DKI Jakarta dan sekitarnya. Tanpa ada kebijakan Karantina Wilayah akan sulit memitigasi penyebaran Covid-19. Tanpa ada Karantina Wilayah, terutama untuk daerah Zona Merah, sulit untuk memitigasi dan melokalisir penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah lain.

Kebijakan pelarangan Mudik Lebaran harus diterapkan dengan tegas. Kabinet harus satu suara terkait ini. Jangan sampai terjadi outbreak kedua kalinya. Jangan sampai episentrum Covid-19 menjadi semakin meluas karena para mudik dari Pusat berpotensi menjadi agen yang menyebarkan Covid-19 di kampung halamannya. Ini yang sangat berbahaya.

Point kelima, PKS mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah untuk memperluas program perlindungan sosial seperti PKH dan BLT untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Namun yang perlu juga mendapat perhatian adalah para pekerja informal dan UMKM kita yang jumlahnya mencapai 59 juta jiwa. Ini harus mendapat keberpihakan yang nyata. Harus ada insentif fiskal yang layak bagi mereka.
Point keenam, PKS ingin memberikan catatan penting terkait Perppu No.1 tahun 2020 yang telah ditandatangani.

(1) Perppu ini lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan Pandemic Covid-19 itu sendiri. Seharusnya, pemerintah memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemic Covid-19. Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi). Terkait mekanisme penyelesaian krisis seharusnya pemerintah cukup menggunakan mekanisme yang sudah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo terkait UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dengan mekanisme baru dalam Perppu No. 1 tahun 2020 ini potensi terjadinya Skandal BLBI seperti kasus krisis 1998 berpeluang akan terulang lagi. Moral Hazard akan terbuka lebar dan cost of crisis yang akan ditanggung oleh negara akan sangat tinggi.

(2) Perppu ini memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan bagi masa depan bangsa (abuse of power) dan potensi penyalahgunanaan penggunanaan sumber daya keuangan yang luar biasa (abuse of money). Jangan sampai sejarah mencatat sejarah kelam kepemimpinan ini dengan Perppu ini. Bapak Presiden sudah tidak memiliki kepentingan politik di Pemilu mendatang. Untuk saat ini, sikap negarawan akan sangat dirindukan. Berikanlah warisan sejarah yang membanggakan bagi generasi selanjutnya.

(3) Perppu No. 1 tahun 2020 banyak menganulir beberapa ketentuan di UU lain (Omnibus Law) seperti UU Keuangan Negara, UU MD3, UU Perbendaraan Negara, UU Perpajakan, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, UU Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU APBN 2020 dan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis. Ada upaya sentralisasi kekuasaan kepada kewenangan eksekutif yang sangat besar dan hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan yang besar. Bapak Presiden harus ekstra hati-hati dengan Perppu ini.

(4) Perppu ini juga tidak lagi berpegang pada prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dimana defisit fiskal menjadi tidak terbatas, sehingga utang negara akan melonjak drastis tak terkontrol, hilangnya independensi Bank Sentral dalam menjaga stabilitas moneter, kewenangan pengawasan dan hak budget DPR RI yang semakin dibatasi, dan pemberian imunitas serta diskresi tanpa batas bagi KSSK dalam membuat kebijakan sehingga mereka tidak tersentuh oleh mekanisme penegakan
“Hukum, ini semua akan menjadi resep yang sempurna bagi bencana ekonomi, politik dan hukum kita dimasa depan”.

(5) Perppu ini dalam salah satu ketentuanya mengatur tidak hanya terbatas pada penanganan krisis Pandemic Covid-19. Tetapi juga mengatur terhadap semua ancaman lain yang dianggap oleh pemerintah membahayakan ekonomi nasional. Diskresi tanpa limitasi ini sangat berbahaya. Harus ada limitasi isu dan limitasi waktu.

Jika tidak dilakukan pembatasan wewenang, isu dan waktu maka akan sangat membahayakan bagi sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia. Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju era otoritarianisme. Perppu ini akan menyuntik mati demokrasi kita.
“Demikian catatan singkat dari surat yang dilayangkan keluarga besar PKS. Semoga menjadi catatan yang bermanfaat dalam pembahasan nanti antara Pemerintah dan DPR RI”.

Tentunya sikap politik PKS akan disampaikan secara lengkap dan resmi oleh Fraksi PKS di DPR RI.
Kami keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera sebelum Pemerintah meminta pun kami sudah berjuang bersama elemen masyarakat lainnya membantu penyelesaian krisis Pandemic Covid-19 ini.
PKS telah instruksikan kepada seluruh anggota keluarga besar PKS di seluruh penjuru nusantara untuk berperan aktif membantu meringankan beban masyarakat dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Krisis itu seperti vaksin: awalnya ia menyakitkan, tetapi jika kita bisa mengelolanya, maka ia justru akan menguatkan! Semoga Allah Swt melindungi bangsa Indonesia dan mampu bangkit dari situasi ancaman krisis ini. Amin Ya Rabbal Alamin”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *