Bansos di Garut Jadi Bisnis Personaliti, FPPG : Sembako untuk Kesejahteraan Rakyat

HARIANGARUTNEWS.COM – Menyoroti Program-program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) /Sembako, Kelompok Usaha Bersama (Kube), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), adalah program untuk kesejahteraan rakyat. Jelas pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (DPP FPPG) Pian Sopyana, menyampaikan pandangan bahwa, negara harus hadir dalam menjamin kesejahteraan rakyat, sehingga program BPNT dan sejenisnya tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dijelaskan Pian, bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

“Dalam Sila kelima Pancasila, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya, Senin (06/04).

Namun, lanjut Pian, berbeda yang terjadi dilapangan saat ini, program sosial yang tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat tidak tercapai karena program bantuan sosial sembako banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum mafia yang cari keuntungan untuk kepentingan pribadi. Sebagai contoh, imbuhnya, di beberapa kecamatan dan desa di Kabupaten Garut, fakta dilapangan, banyak masyarakat yang jadi korban atas tidak adanya keadilan sosial sehingga rakyat yang seharusnya mendapatkan hak untuk kebutuhan hidupnya tidak dirasakan secara penuh, karena haknya diperkosa.

“Pemerintah Garut diduga tutup mata dan telinga dan tidak bersikap tegas dengan adanya pemanfaatan program sosial yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat tapi dimanfaatkan dan diduga dijadikan ajang bancakan dan bagi bagi kue setiap satu bulan sekali hasil dari selisih penjualan sembako pangan,” ungkap Pian.

Ditambahkannya, hal ini harus segera di selesaikan oleh pemkab Garut dalam hal ini Tikor dalam melakukan tindakan yang nyata dan tegas dengan melakukan monev kelapangan secara masif dalam mencegah terjadinya penyelewengan atau pemanfaatan program sosial tersebut. Agar program tersebut bisa tepat sasaran dan sesuai dengan mekanisme dan prosedural aturan yang berlaku.

“Serta kalau ada oknum mafia yang bermain dan memanfaatkan program bantuan sosial tersebut, semua pihak harus satu tujuan laporkan kepada pihak berwenang agar ada efek jera, sehingga program bantuan sembako ini bisa tepat sasaran dan tidak terus dijadikan ajang bancakan,” pungkasnya. (Bulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *