Hadapi 50 Ribu Pemudik, Pemkab Garut Akan Jaga Ketat Delapan Titik Kedatangan

FOKUS2,612 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) akan diberlakukan, ini terkait jebolnya wilayah Kabupaten Garut, dengan sudah adanya satu orang pasien positif Covid-19. Bupati Garut H Rudy Gunawan, menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) yang menyatakan bahwa negara status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Sebenarnya, sudah tidak boleh lagi ada PKL (Pedagang Kaki Lima), tidak boleh lagi ada orang berkerumun, dan ini harus dilakukan tindakan preventif, saat ini kita tunggu Juknis-nya, intinya saat ini negara memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar,” ujar Rudy, di Command Center Garut, Rabu (01/04).

Dikatakan Bupati Rudy, Kebijakan Pemerintah Pusat dari Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB ini, di daerah-daerah boleh adanya karantina wilayah terbatas, untuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Kalau saya sekarang misalkan memberlakukan karantina satu kecamatan, itu boleh,” kata Rudy.

Untuk penyekatan jalan atau blokade seperti di Garut bagian selatan saat ini, Rudy menjelaskan, bahwa blokade jalan yang dilakukan tersebut, warga masyarakat bukan tidak boleh melewati, melainkan akan ada pemeriksaan intensif kondisi kesehatan.

“Kami akan memeriksa, setiap orang yang baru pulang itu dengan intensif, di tempat blokade jalan ada tenda yang disiapkan untuk memeriksa setiap yang masuk,” jelas Rudy.

Rudi juga menambahkan, ada delapan titik lokasi yang di fokuskan untuk pemeriksaan tersebut, yakni wilayah Kadungora, Pertigaan Bandrek Kersamanah, Simpangan ke Cibiuk, arah masuk Cilawu, Samarang dan wilayah Garut Selatan.

“Saya mau lihat juga ke wilayah Talegong, Rancabuaya dan satu lagi wilayah Cibalong,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *