Pernyataan Sikap Ketua Koordintor MKI Kota Cirebon Kepada Seluruh Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia Terkait Keluhan Pelaksanaan Kebijakan Perkuliahan Online Dimasa Wabah Corona

TOKOH DAN OPINI1,294 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Surat Edaran Mendikbud Nomor : 36962/MPK.A/HK/2020, tentang Pencegahan dan Antisipasi Wabah Covid-19, yang memuat juknis perkuliahan di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta semasa darurat Covid-19, kini mulai menuai respon dari kalangan mahasiswa.

Surat Edaran Mendikbud tersebut menjadi salah satu dasar hukum bagi rektorat dalam memutuskan bagaimana sistem perkuliahan online itu harus dilaksanakan. Meski kebijakan yang diambil oleh rektorat itu merupakan langkah alternatif ditengah masa darurat namun kebijakan itu tetap harus berdasarkan prinsip keadilan dan kesesuaian.

Salah satu kritikan umum bagi seluruh rektorat perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia datang dari Muhammad Hanif Firdaus mahasiswa dari Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon. Melalui pres release yang di sampaikannya kepada redaksi Harian Garut News dirinya menyatakan sikap dan tuntutan. Berikut pernyataan sikapnya;

Saya Muhamad Hanif Firdaus selaku ketua koordinator pendidikan bahasa Inggris Mahasiswa Keguruan Indonesia (MKI) kota Cirebon dan mahasiswa aktif dari FKIP universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

Sebagaimana kita ketahui bahwa virus Covid 19 ini sedang merebak atau meneror khawatiran yang sangat menakutkan bagi masyarakat Indonesia dan seperti yang kita ketahui pula bahwa sektor ekonomi adalah hal yang paling terasa atas dampak adanya pandemi Covid 19 ini, dimana bagi sektor ekonomi jalanan atau bisa disebut buruh kasar/serabutan sangat amatlah merasakan efek dari wabah ini. Lalu, sekarang kita para mahasiswa akankah diam saja? Tentu tidak kita semua tetap melakukan sebuah pernyataan sikap dimana terkhususkan untuk para rektor yang ada di seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk mengkaji dengan matang perihal kuliah sistem daring (dalam jaringan) atau online.

Karena, hal ini tentu dirasa memberatkan banyak mahasiswa yang diketahui dari ragam keluhan mereka. Dengan sistem daring ini tentu para rektor harus membaca bahwa tidak semua mahasiswa berangkat dari kalangan keluarga ekonomi mampu.

Dan sungguh sangat di sayangkan, ketika seharusnya kuliah online ini pemberian materi malah digantikan menjadi pemberian tugas secara online tanpa henti dan hanya diberi waktu beberapa jam untuk mengumpulkan tugas tersebut. Terlebih perihal pembiayaan kuliah/semseteran yang memang serasa menekan kami semua ditengah gejolak ekonomi yang berdampak pada penghasilan kelurga kami yang menurun dari biasanya akibat adanya antisipasi sterilisasi kegiatan keramaian umum (local distance).

Dalam keadaan seperti ini kebijakan kampus sungguh sangat dinantikan dimana kita semua sebagai mahasiswa, jika memang harus dikatakan tak menggunakan gedung secara berkala, saya rasa mesti adanya pengertian dari lembaga perguruan tinggi untuk mungkin bisa memberikan sebuah keringanan tertentu untuk para mahasiswa seluruhnya.

Sungguh di sayangkan pernyataan dari beberapa dosen yang hanya menyatakan “saya yakin orang tua kalian mampu dan karena kalian semua tidak kerja maka cukuplah doakan saja orang tua kalian”. Bagi saya, ini pernyataan yang sangat tidak ber peri kemanusiaan karena sudah bisa dilihat bahwa efek dari kasus wabah Covid 19 ini berdampak pada sektor ekonomi negeri bahkan secara global di dunia.

Kebijakan sistem perkuliahan online (daring) yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dalam masa darurat penyebaran Covid 19 merujuk pada Surat Edaran Mendikbud No 36962/MPK.A/HK/2020 dirasa tidak mempertimbangkan beban biaya dan dampak sikologis yang dirasakan oleh mahasiswa. Memang dalam Surat Edaran itu, kegiatan perkuliahan online dengan aplikasi yang di rekomendasikan oleh Kemendikbud khusus untuk daerah terdampak Covid 19 dikatakan bebas biaya, namun hal itu tidak jelas. Entah bebas biaya instalasi aplikasi atau bebas penggunaan internet bagi daerah terdampak Covid 19. Ini terkesan ambigu. Dan pola belajar yang dilakukan oleh dosen dimasa antisipasi Covid 19 ini dinilai tidak proporsional dan profesional.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya sebagai ketua koordinator Mahasiswa Keguruan Indonesia (MKI) Jurusan Pendidikan bahasa Inggris Kota Cirebon secara umum menuntut kepada seluruh instansi perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk:

1. Memberikan keringanan biaya perkuliahan
2. Menuntut para dosen untuk bersikap aktif dalam take and give keilmuan, tidak hanya berkutat pada pemberian tugas bahkan berlaku otoriter.
3.kuliah online dilakukan dengan sistem yang setara alias merata dengan aplikasi tertentu, tidak memberatkan mahasiswa dan sesuai dengan kapasitas media yang dimiliki oleh mahasiswa.
4. Berlaku bijak dan lebih memprioritaskan mahasiswa pada kesiagaan penyebaran wabah Corona dengan ragam upaya sebagai tindakan bersama untuk melawan ancaman krisis global.

Saya hargai dan saya pikirkan, dalam situasi ini siapapun tidak mau dirugikan, terlebih bagi perguruan tinggi swasta. Akan tetapi tidak diharapkan adanya pemikiran untuk kepentingan sepihak saja seperti enggannya kampus menanggung rugi, sementara mahasiswa terus ditekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *