Dianggap Tidak Berpihak Pada Pekerja, FSPG dan SBCSI KASBI Garut Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker

FOKUS22,552 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), saat ini tengah menggodok yang disebut dengan ‘Omnibus Law.’ Dikutif dari laman wikipedia, undang-undang omnibus (Omnibus Law) adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Dalam hal ini, pemerintah sudah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja ke parlemen. RUU ini masuk sebagai salah satu Omnibus Law, bersama RUU Perpajakan dan RUU Pemberdayaan UMKM.

Rencana pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi bagian dari Omnibus Law tak berjalan mulus. Bahkan, banyak pihak dari aktifis maupun pergerakan buruh melakukan serangkaian penolakannya. Dari penolakan melalui pernyataan-pernyataan, maupun penolakan dengan aksi massa (demonstrasi) dalam menyampaikan aspirasinya.

Ketua FSPG Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG), Indra Kurniawan, saat ditemui di sekretariat FSPG di Kawasan Tarogong, mengatakan, setidaknya ada dua hal yang ia lihat ada persoalan pada Omnibus Law ini. Pertama, ada potensi cacat formal dalam pembentukan Omnibus Law ini, dirinya tidak melihat adanya struktur regulasi perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pertanyaannya,kata Indra, lantas mau diposisikan dimana jenis regulasi yang dinamai ‘Omnibus’ ini.

Ketua SBCSI Garut, Gugun Gunardi

“Pemerintah berpotensi inkonstitusional dalam pembentukan regulasi Omnibus ini, karena regulasi pembentukan perundang-undangan sudah jelas. Pemerintah ini sedang melakukan ‘test on the water’ (untuk melihat riak) dalam pembentukan Omnibus ini,” ujar Indra, Rabu (25/03).

Lanjut Indra, selain berpotensi cacat formal, setelah membaca dan menelaah, isi dari draft RUU Omnibis Law Ciptaker juga berpotensi cacat muatan meteril.Menurutnya, Undang-Undang umum ketenaga kerjaan di Indonesia ini mengacu pada satu undang-undang, yakni UU nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dalam UU tersebut sudah ada kepastian dan keadilan.

Sementara, kata Indra, jika dilihat draft RUU Omnibus Law yang saat ini sedang digodok. Pihaknya menilai isi dari Omnibus Law Ciptaker ini hanya akan memberikan ruang kepada pengusaha untuk berinvestasi, tanpa berbicara tentang perlindungan pekerja. Hal ini, kata ia, dapat dilihat pada salah satu contohnya, ketika dalam UU 13/2003 yang telah mengaturnya pada pasal 53. Tetapi, dalam RUU Omnibus yang baru, isi pasal tersebut malah dihapus dan tidak ada pasal penggantinya.

“Kita menolak adanya Omnibus Law Ciptaker, kita akan lakukan serangkaian upaya hearing (audensi) dengan membawa dan memaparkan naskah akademiknya,” tegas Indra Kurniawan.

Dengan demikian, pihak FSPG menolak dengan adanya rencana pemerintah untuk membentuk dan mengesahkan Omnibus Law Ciptaker. Dalam upaya penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker ini, pihaknya akan menempuh jalur komunikasi, hearing, gerakan politis, dengan DPRD, Disnakertrans Garut, maupun pergerakan hearing (audensi) dengan membawa naskah akademik untuk menolak RUU Omnibus Law tersebut,” cetusnya.

Penolakan terhadap Omnibus Law tersebut juga muncul dari SBCSI KASBI Garut. Ditemui di sebuah kantin, Gugun Gunadi, selaku ketua SBCSI KASBI Garut menyatakan jika pihaknya menolak dengan Omnibus Law yang saat ini dibahas pemerintah bersama parlemen untuk mendapatkan persetujuan pengesahan. Dalam rancangan Omnibus Law ini, menurut Gugun, ditemukan adanya dampak kerugian terkait hak buruh, jika rancangan tersebut tetap dilanjutkan, bahkan disahkan oleh pemerintah.

“Banyak hak karyawan yang hilang, seperti hak cuti karyawan/buruh yang dipangkas, yang lebih penting lagi rancangan Omnibus Law ini dinilai hanya mengakomodir kemudahan investasi dan kepentingan pengusaha saja,” kata Gugun.

Gugun juga mengatakan, dengan rancangan yang masih digodok, pihak SBCSI KASBI Garut akan melakukan aksi penolakan Omnibus Law, dengan mensosialisasikan kepada internal karyawan/buruh yang ada di lingukngan kerjanya (pabrik PT Changsin).

“Kita menolak adanya Omnibus Law Ciptaker, kita akan lakukan aksi sosialisasi melalui selebaran, terkait pemahaman isi dari RUU Omnibus law tersebut kepada para anggota serikat dan karyawan lain di lingkungan kerja kita,” tegas Gugun.

Selain itu, tambah Gugun, dirinya juga berupaya dengan mensosialisasikan penolakannya kepada pemerintah dan DPRD Garut. Upaya penolakan kepada DPR RI dan pemerintah.

“Kita akan melakukan sosialisasi dan menempuh cara audensi (hearing) dalam rangka menyampaikan aspirasi kita,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *