Ikut Dalam Inspeksi Cek Jalur Reaktivasi KAI Cibatu – Garut, Ini Kata DPRD Garut F-PDIP

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,412 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Uji coba jalur reaktivasi Kereta Api Cibatu – Garut disambut baik oleh berbagai pihak, diantaranya legislator muda, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yudha Puja Turnawan, yang turut serta dalam kereta api inspeksi 4 bersama Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kab. Garut, Perwakilan dari setiap SKPD, Jajaran Forkopimda, juga beberapa dari masyarakat Garut, pada Rabu (19/02).

Kegiatan tersebut merupakan pengecekan akhir kesiapan jalur, yang mana rel sepanjang 19,5 kilometer ini mulai siap diaktifkan, ditandai dengan datangnya sebuah lokomotif Kereta Api Istimewa (KAIS) di Stasiun Garut.

Dikatakan Yudha, sejak Orde Baru tahun 1984, Aktifitas kereta api jalur Cibatu – Garut dinonaktifkan. Saat ini ada kebahagiaan tersendiri bagi dirinya melihat warga masyarakat menyambut reaktifasi jalur kereta api ini.

Saya bahagia atas sambutan warga yang sangat antusias menyambut reaktivasi jalur kereta api jurusan Cibatu-Garut Kota. Sepanjang perjalanan diperhatikan tinggal beberapa hal saja yang masih harus diperhatikan untuk segera diselesaikan, diantaranya palang pelintasan. Dari 15 palang peliintasan, baru 9 palang pelintasan yang sudah siap pos penjagaannya,” ucap Yudha.

Yudha menandaskan, ada (Pekerjaan Rumah) PR untuk Pemkab Garut sendiri, untuk menjaga keselamatan pengguna jalur kereta api dan pengguna jalan. Harus disegerakan penyelesaian palang pelintasan juga pos penjagaannya.

“Penyelesaian pos2 palang pelintasan ini adalah kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah, jelas tertera dalam Undang Undang (UU) Perkeretaapian no. 23 tahun 2007. Dan kami dari fraksi PDI Perjuangan siap mendorong untuk penganggarannya, demi keselamatan warga masyarakat Garut”.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut Drs H Suherman SH M Si, bahwa UU Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 itu yang menjadi acuan penyelesaian pembangunan yang berkaitan dengan kereta api. Namun untuk pelintasan jalan, sedikit diluruskan Kadishub, ini merupakan pembangunan baru dilaksanakan oleh pemerintah melalui PT KAI, untuk itu tahapan penyelesaian pembangunan termasuk palang pelintasan adalah sepenuhnya kewajiban PT KAI, bukan Pemkab Garut.

“Kedepannya setelah berjalan, dan nantinya diperlukan pengadaan sarana, pos ataupun palang pelintasan. Pemkab siap menganggarkan. Seperti palang pelintasan di Kadungora daerah Bangbayang dan Jembatan Layang jalan Baru Kadungora. Itu baru merupakan kewajiban Pemkab untuk merealisasikannya,” jelas Kadishub Garut. (Bulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *