Seminar Nasional Bedah Radikalisme Diskursus Penguatan Paham Kebangsaan Bagi Mahasiswa Calon Guru

FOKUS1,049 views

Oleh : Raden Irfan Nata Perbangsa
Ketua Umum Mahasiswa Keguruan Indonesia (MKI)

HARIANGARUTNEWS.COM – Negara Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia di tengah kemajemukan budaya, suku dan ras hingga saat ini hampir 74 tahun sejak proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia, mampu menegaskan dirinya sebagai bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Akan tetapi, citra bangsa yang dikenal oleh dunia sebagai negara kesatuan tersebut tidak terlepas dari pada bahaya ancaman tindakan-tindakan terorisme yang berujung pada ancaman keretakan serta keutuhan persatuan bangsa Indonesia. kerusakan-kerusakan fisik dan adanya korban jiwa akibat tindakan kasus teror bom bunuh diri merupakan suatu fakta yang mesti kita sikapi dengan serius melalui upaya upaya preventif yang kerap disosialisasikan melalui penguatan paham kebangsaan oleh pemerintah guna menangkal paham atau ideologi yang dianut oleh kelompok terorisme.

di tahun 2016 saat satu surat kabar online menerangkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa hampir ada 2,7 juta jiwa di Indonesia yang terlibat serangkaian aksi teror, bahkan jumlah tersebut belum termasuk pengikut dan simpatisan jaringan teroris. Berdasarkan catatan BNPT di tahun 2016 estimasi jaringan terorisme di Indonesia mencapai 10 – 12 Jaringan yang sudah tersebar di pelosok Indonesia.

Keterangan lain yang didapat dari Sholahudin, selaku peneliti pada Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa orientasi serangan gerakan terorisme sebelum tahun 2010, menyesal pada penghancuran simbol-simbol Barat atau for enemy. Namun setelah tahun 2010, orientasi gerakan terorisme menyasar pada gerakan penyerangan terhadap near enemy, yang tiada lain isinya adalah pemerintah Polisi dan TNI.

Sepanjang tahun 2018, aksi teror bom telah terjadi di beberapa lokasi di antaranya, teror bom di 3 gereja di Surabaya pada bulan Mei di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Gereja Kristen Indonesia dan gereja Pentakosta. Serangan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Serangan di mapolda Riau, bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya dan Rusunawa Wonocolo Sidoarjo.

Bung Raden dengan para pemateri seminar.

Isue terorisme di Indonesia, merupakan trending topik yang pada kausalitasnya erat berkaitan dengan isue radikalisme. Radikalisme pada prinsipnya merupakan suatu konsep atau metode berpikir yang bersifat substantif dan mengakar. Namun radikalisme dalam konteks ini merupakan suatu pemikiran yang mengakarkata skripsi hanya terhadap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan disertai dengan adanya tindakan untuk mengekspresikan pemikirannya. para pakar menyebutkan bahwa hal yang menyebabkan terjadinya tindakan terorisme bermula dari konsepsi radikalisme mereka terkait agama sebagai sistem negara.

paham radikalisme kini bukan lagi menjadi ancaman pemerintah melainkan ancaman warga negara dalam menangkalnya. Menyimak fenomenologi potensi ladang di mana paham ini dikembangkan dan dapat ditularkan, salah satunya lingkungan pendidikan merupakan lingkungan yang berpotensi rawan menjadi target tempat bercocok tanam benih benih paham radikalisme.

Lingkungan pendidikan merupakan salah satu lumbung untuk dapat tumbuh suburnya paham radikalisme. Pada Juli 2019 lalu mantan menteri pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan bahwa, 23,4% mahasiswa dan 23,3% siswa SMA setuju dengan jihad dan memperjuangkan negara khilafah. Sisanya 18,1% di lingkungan pegawai swasta 19,4% dari lingkungan PNS atau pegawai negeri sipil dan 9,1% dari lingkungan pegawai BUMN.

Peristiwa bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan pada tahun 2003 silam, merupakan suatu fakta sejarah. Bagaimana tidak pelaku bom bunuh diri itu merupakan seorang anak usia 18 tahun bernama Dani Dwi Permana lulusan SMA swasta di Jakarta yang diketahui direkrut oleh jaringan teroris di Bogor Jawa Barat. Kejadian tersebut tengah memberi pukulan keras bagi dunia pendidikan kita, dimana seorang remaja usia 18 tahun yang semestinya dia memikirkan masa depan untuk mendapatkan pendidikan tinggi guna meraih cita-citanya dengan konyol dia mengakhiri hidupnya dalam ledakan bom bunuh diri.

Oleh sebab itu, Pemerintah kita saat ini begitu gencarnya dalam mensosialisasikan paham kebangsaan dan ragam kegiatan sebagai upaya deradikalisasi. Maka beberapa kementerian atau badan pada tanggal 12 November 2019 11 Kementerian berikut badan lembaga tinggi pemerintah menandatangani surat keputusan bersama untuk menangani radikalisme, diantaranya, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara, BNPT, Badan Pembina Ideologi Pancasila, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Kemen PAN RB.

Pada prinsipnya, kita telah sepakat dengan konteks terorisme yang telah didefinisikan oleh pemerintah melalui undang-undang nomor 5 tahun 2018, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menjadi undang-undang yang menyebutkan bahwa, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau penghancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan. Akan tetapi dalam konteks radikalisme, sampai saat ini masyarakat publik masih dibingungkan oleh diksi radikalisme yang dimaksudkan oleh pemerintah. Karena pada dasarnya, pemerintah secara undang-undang belum memberikan definisi yang jelas. Maka tak heran, meskipun ada pelaku tindakan teror atau bom bunuh diri yang berasal dari golongan umat Islam, sejatinya umat muslim tidak menerima dengan diksi Islam radikal karena dianggap mengandung makna pendiskreditan terhadap golongan atau agama tertentu. terlebih Indonesia merupakan negara Ketuhanan Yang Maha Esa, agama-agama diakui oleh pemerintah Indonesia, tentu tidak pernah mengajarkan para pemeluknya melakukan perbuatan yang bersifat merugikan ketertiban umum.

berangkat dari apa yang diuraikan di atas maka kami mahasiswa keguruan Indonesia menyelenggarakan seminar dengan tema “Bedah Radikalisme”, sebagai diskursus penguatan paham kebangsaan bagi mahasiswa calon guru yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Materi seminar akan diisi oleh, pertama, Prof Dr HA Tafsir MA, guru besar filsafat Islam yang akan memaparkan materi seminar, menelanjangi radikalisme dari sudut epistemologi dan aksiologi. Kedua, Kombes Pol Ratno Kuncoro SIK, Kasubdit Baintelkam Polri, yang akan memaparkan materi, membersihkan sarang terorisme dalam dunia pendidikan. Ketiganya, KH Dodo Aliyul Murtado, Cendikiawan muslim dari pondok pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya, yang akan memanfaatkan materi, membumikan kembali Islam sebagai agama Rahmatan lil alamin, ditengah ancaman fenomena ajaran menyimpang.

Tujuan seminar ini diadakan, pertama, membedah dan mendalami konteks radikalisme dari sisi intelektualisme dan kajian keislaman guna memaknai radikalisme pada situasi tempat dan kondisi yang semestinya secara proporsional. Kedua, membedah konteks radikalisme kaitannya dengan tindakan terorisme. Ketiga, penguatan paham kebangsaan bagi mahasiswa calon guru. Keempat, menangkal dan membendung penyebaran paham terorisme di lingkungan dunia pendidikan. Kelima, membangun semangat kebangsaan dan mengisi kemerdekaan dalam rangka mempertahankan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), guna mengejar segala ketertinggalan bangsa Indonesia di kancah dunia internasional.

Lembaga MKI sendiri berharap, Agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merevisi undang-undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang untuk lebih menegaskan kembali soal teori radikalisme dan definisinya belum tertuang dalam undang-undang sehingga mengakibatkan kerancuan dan kegaduhan yang dapat mengganggu ketentraman kerukunan di kalangan pemeluk keyakinan.

keduanya agar segenap pemangku kebijakan terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian agama Republik Indonesia, betul-betul memberikan perhatian khusus dalam rangka menyelamatkan masa depan pendidikan dari segala ancaman yang bersifat ideologis dan ancaman ketertinggalan dari perhelatan kemajuan zaman di tengah revolusi industri yang kini sedang kita hadapi melalui rasionalisasi kurikulum, Pemberdayaan Kaum mahasiswa terutama bagi mahasiswa perguruan untuk ikut terlibat bersama dalam memikirkan dan memajukan masa depan pendidikan.

Dalam acara seminar nasional yang diselenggarakan MKI ini, menghadirkan peserta yang merupakan perwakilan mahasiswa yang mengambil program pendidikan ke guruan dari berbagai universitas dan perguruan tinggi yang ada di berbagai wilayah, diantaranya, Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Fakultas agama Islam Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Nusantara Bandung, Institut Pendidikan Indonesia, Insitut KH Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto Jawa Timur, Fakultas Pendidikan Islam dan Keguruan Universitas Garut, Sekolah Tinggi Agama Islam Persatuan Islam Garut, Sekolah Tinggi Agama Islam Musyaddadiyyah Garut, Sekolah Tinggi Agama Islam Muhamadiyah Garut, Sekolah Tinggi Agama Islam Siliwangi Garut, Sekolah Tinggi Agama Islam Badruzzaman Garut, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Swadaya Gunung Djati kota Cirebon dan Sekolah Tinggi Agama Islam kota Tasikmalaya. Selain itu hadir juga peserta dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 17 Garut, SMAN 1 Garut dan Madrasah Aliyah Plus An Nur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *