Sebanyak 528 Warga Wanajaya Terima Sertifikat PTSL, tapi…

SEPUTAR GARUT976 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Maka dari itu  Pemerintah Pusat meluncurkan program PTSL untuk masyarakat.

Kegembiran dirasakan oleh Ratusan masyarakat Desa Wanajaya penerima sertifikat. Mereka menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (4/2/2020), bertempat di Aula Desa Wanajaya Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut .

Kepala Desa Wanajaya Nurjaman yang didampingi Babinsa dan BPD, mengatakan, dengan sudah diterimanya 528 dari 1.000 surat tanah sertifikat PTSL diharapkan warga akan merasa senang karena sudah mempunyai pegangan hak dan kepemilikan sendiri. “Mudah-mudahan bisa menambah semangat dalam bekerja dan mengolah lahan, serta dapat digunakan dengan baik sebagaimana mestinya,” katanya.

“Diharapkan masyarakat dapat mempertanggungjawabkan kemudahan yang diberikan Pemerintah ini. Dengan menggunakan lahan tersebut secara baik dan bermanfaat untuk mendongkrak ekonomi keluarganya. Kepada warga masyarakat yang belum menerima sertifikat diharapkan bersabar. Ada sekitar 400 lebih warga belum menerima sertifikat dikarenakan masih diproses pihak BPN,” ungkap Nurjaman.

Salah seorang penerima sartifikat PTSL, Utang, warga Kampung Kudang RW 04 mengatakan sangat bersyukur atas diterimanya sertifikat ini. Ia merasa bahagia karena sudah sah sebagai pemilik, yang telah memiliki surat resmi. Jika suatu waktu butuh uang untuk modal usaha bisa digunakan untuk jaminan ke bank.

Akan tetapi, ada sedikit kecewa ketika melihat sertifikat yang terimanya  masih harus diperbaiki lagi. Lahan yang disertifikatkan itu luasnya 1.260 m2 tapi yang tertera dibuku sertifikat hanya 862 m2. “Jadi masih kurang 392 meter atau sekitar 30 tumbak lagi,” katanya.

Apa yang dialami Utang itu juga dialami beberapa warga penerima sertifikat lainnya. Beberapa warga kurang puas atas dokumen sertifikat yang diterimanya karena tidak sesuai dengan ukuran luas tanah yang disertifikatkan. Ada sekitar 13 pengaduan warga yang ditampung pihak desa untuk segera diperbaiki BPN. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *