Wakil Bupati Garut : Menolak Payrol System, Apa Alasannya?

FOKUS1,282 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman memberikan dukungan penuh kepada Badan Amir Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut yang mampu menjadi percontohan dalam pengelolaan zakat oleh kabupaten lain diwilayah Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Helmi Budiman usai menyerahkan bantuan Baznas sebesar Rp75 Juta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Senin (03/02).

“Mudah-mudahan dengan momentum penyaluran bantuan dari Baznas yang terus-menerus ini akan selalu menjadi tonggak bangkit dan meningkatkan kesadaran umat dalam menaikan ibadah zakat, infaq dan shodaqoh lembaga resmi. Pemerintah akan sepenuh hati mendukung Baznas Garut,” ucap Helmi.

Dia melanjutkan, pihaknya akan lebih proaktif melakukan pembinaan yang meliputi fasilitas, sosialisasi dan edukasi. Sehingga Baznas Garut bisa maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang tentang pengelolaan zakat.

Terkait adanya press release resmi dari salah satu pihak tentang penolakan potongan zakat profesi melalui payrol system dan mengatakan keputusan Bupati Garut serta Kepala Dinas Pendidikan terkesan terburu-buru, Wabup menyampaikan bahwa akan terjadi penghambatan kepada regulasi yang sudah dituangkan melalui undang-undang maupun peraturan yang ada.

“Selama ini Baznas telah bekerja keras menghimpun zakat dan membantu penyalurannya untuk program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Garut. Menurut para alim ulama, zakat harus diambil dan dipaksa dari umat. Maka kami ingin menegaskan kepada seluruh jajaran dan ASN Pemkab Garut, serta masyarakat untuk sadar akan kewajiban membayar zakat,” tandasnya.

Adapun masalah penolakan, lanjut Wabup, nanti akan dikomunikasikan apa yang menjadi alasan penolakan, sementara semua peraturannya sudah jelas. Justru, kata Helmi, atas berbagai upaya penarikan zakat itu, Baznas Kabupaten Garut telah membantu program-program Pemkab Garut. Pihaknya akan terus memotivasi Baznas guna memberikan stimulus kepada berbagai pihak untuk membayar zakat ke lembaga resmi.

“Kenapa harus ada penolakan? Undang-undangnya jelas sudah ada, perintah agama ada, Perbupnya juga ada. Metode payrol system yang dijalankan Baznas Garut selama ini sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi dan pendekatan kuantitatif ditambah dengan unsur pertimbangan lain yang meyakinkan, sehingga lebih obyektif dalam mengimplementasikan program tersebut,” pungkas Helmi Budiman. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *