Resmikan PD jadi Perumda BPR, Bupati Garut : Basmi “Bank Emok” dan Rentenir yang Mengatasnamakan Koperasi

FOKUS4,716 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Hadir dalam acara peresmian bentuk badan hukum Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Garut, Senin (03/02) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH MP, dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut telah sepakat, bahwa BPR Garut ini 100% sahamnya milik Pemkab Garut, sehingga berubah namanya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Ini adalah bank yang saat itu berdiri ditempat yang bau dengan limbah kulit, lima tahun yang lalu ketika saya pertama menjabat sebagai Bupati, kami melihat BPR ini berpotensi maju, tapi berada di lokasi Sukaregang, dan saya mendorong supaya berada di tempat strategis yakni di jalan Ahmad Yani disini,” ucap Rudy, Senin (03/02)

Saat ini kata Rudy, kantor Perumda BPR Garut masih menyewa, tapi tidak lama lagi tempat ini akan dibeli oleh Pemkab Garut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan ini akan menjadi kebanggaan bagi Pemkab Garut.

“Saya berharap ini adalah bank kita semua, saya mohon beberapa program Pemerintah Provinsi berupa membasmi bank emok, membasmi mereka yang mengatasnamakan koperasi tetapi mereka adakah para rentenir, ini menjadi visi daripada Perumda BPR Garut,” tandas Rudy.

Rudy menilai, visi Perumda BPR Garut ini sangat baik “diantara kita saling percaya”, ini sangat sulit, karena saling mempercayai satu sama lain apalagi kondisi teknologi sekarang ini, Hoax bisa mempengaruhi hubungan suami istri, keluarga, atasan bawahan dan Hoax juga bisa mempengaruhi antara Bank dengan nasabah, antara kreditur dengan debitur, dan ini menjadi bagian yang harus diantisipasi.

“Misalnya ada Hoax di BPR tidak ada duit, diambilah uang secara bersama-sama oleh para nasabah dan bank menjadi kolep. Makanya performance bank ini harus dijaga,” tandas Rudy.

Ia juga berpesan agar tidak terulang seperti diakhir tahun kemarin, mengeluarkan uang sebesar Rp4,5 miliar, untuk mengganti kasus di Bungbulang sesuai putusan pengadilan dan ini jangan sampai terjadi lagi, karena sekarang ini Mahkamah Agung menyatakan, pemegang saham bertanggung jawab atas kelalaian yang mungkin dilakukan oleh organnya,” kata Rudy. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *