Mukab Kadin Sesuai Rencana, Panitia Siap Hadapi Gugatan

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,599 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Ketua Organizing Comitee (OC) Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII Kadin Kabupaten Garut, Asep Hendra Bakti. Mengaku, selaku bagian dari kepanitiaan Mukab Kadin VII, siap menghadapi gugatan apapun. Soalnya sudah bekerja melakukan proses tahapan Mukab berdasar AD/ART dan Peraturan organisasi (PO) dan petunjuk pelaksanaan Mukab Kabupaten/Kota.

“Saya khususnya bagian dari panitia siap menghadapi gugatan. Pelaksanaan Mukab akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah disusun sejak awal,” ujarnya, Jum’at (17/1/2020) malam.

Dikatakan Asep, panitia tidak pernah menutup atau UMKM dan UKM untuk daftar sebagai anggota kadin, tapi kalo sebagai peserta mukab dan memiliki hak pilih, diatur dalam AD/ART Kadin dan Peraturan Organisasi untuk Mukab Kab/Kota adalah anggota biasa atau badan usaha berbadan hukum yg ber KTA- B

“Untuk keanggotaan Kadin ada tiga Katagori Anggota Luar Biasa, Anggota Biasa dan Anggota Tercatat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Anggota Luar Biasa untuk keanggotan Assosiasi/Hipmpunan profesi pengusaha, Anggota Biasa untuk keanggotaan yang berbadan hukum seperti CV atau PT, dan Anggota Tercatat untuk para pelaku UMKM pengusaha yang belum memiliki badan hukum seperti misal hanya ada keterangan usaha dari setingkat kecamatan.

“Kita Kadin membuka diri untuk keanggotaan dari UMKM. Karena untuk KTA tercatat pengesahan hanya perlu cukup dari ketua Kadin Kab/kota,” tegasnya.

Asep menuturkan, sejak mulai tanggal 9 sampai 14 Desember 2019 para asosiasi atau perhimpunan usaha agar segera melakukan pemutakhitan dengan mendaftarkan ulang KTA-LB, demikian juga untuk anggota asosiasi atau perhimpunan usaha yang memiliki KTA-B. Apabila tidak melaksanakan, dengan berat hati akan dicoret dari hak suara dan hak bicara. Hal ini sudah disampaikan secara terbuka termasuk pada media.

Diketahui, Risman Nuryadi, penasehat hukum yang ditunjuk oleh para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) mengatakan, para pengusaha sektor UKM merasa hak pilihnya dijegal oleh panitia pelaksana Mukab Kadin Garut. Karenanya, mereka mengadukan hal tersebut kepada dirinya agar hak-hak mereka bisa pulih. Pasalnya, ratusan pengusaha yang merasa tidak terakomodir menjadi pemilih, mengancam akan menggugat Panitia Pelaksana Mukab Kadin dan Ketua Kadin Garut.

Reporter : Daus***

Editor : Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Kadin tidak mengenal anggota tercatat untuk umkm, jadi ketua oc yang juga merangkap timses calon, salah memahami ttg kta b, umkm menurut aturan dgn bermodalkan surat keterangan dari kecamatan dapat menjadi anggota biasa kadin dan memperoleh kta B, pak asep hendra ngabodor ya ngajawan sembari teu ngarti aturan oragnisasi, terjadi kanibalisasi aturan main yang dilakukan oleh para pihak yg mengaku mukan sesuai aturan, semua menggunakan kewenangan pda wilayah yg tidak dikehendaki, metode main jaman old dipake untuk mengisi zaman sekarang terbilang aneh dan tak sadar kalo semua cara pandang orang dah pada berubah… Soal keangotaan bukan ranah panitia tapi ranah dewan pengurus.. Tapi bagaimana dengan proses yg direkam oleh pihak lain sebagai bentuk ketidakadilan, kami punya rekam jejak tng itu.
    Tgl 14 januari merupakan angka kramat bagi kubu anda, tapi apa yg terjadi sikap mbalelo terjadi data tgl 14 diabaikan, memperjuangkan data data tgl 15, inkonsistensi itu terjadi karena beban berat timses…. Hentikan kanibalisasi dan inkonsisitensi untuk menjaga kondusivitas mukab, semua akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan di hadapan Allah swt…