Ini Syarat Calon Ketua Kadin Garut dan Peserta Mukab

SEPUTAR GARUT2,063 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Panitia Musyawarah Kabupaten (MUKAB) ke VII Kamar Dagang dan industri (KADIN) kabupaten Garut kembali menggelar rapat evaluasi di rumah makan Pujasega Tarogong Kaler, Rabu, (8/1) kemarin. Rapat tersebut terdiri dari Steering Comitee (SC) dan Organizing Comitee (OC) dan dewan pertimbangan selaku penanggungjawab.

Evaluasi yang dibahas terkait laporan kerja tim kepesertaan yang sebelumnya dibentuk oleh SC, juga mempersiapkan persyaratan calon ketua Kadin dan peserta Mukab. Seperti diutarakan ketua SC, Asep Lukman, rapat evaluasi merupakan bentuk pertanggungjawaban panitia dalam melaksanakan tahapan yang dipersiapkan. Sebelumnya panitia membentuk tim kepesertaan yang diberikan tugas untuk menyusun dasar dan kerangka acuan peserta dan peninjau, sekaligus mempersiapkan draft form atau tabel data peserta dan peninjau.

“Kami melaksanakan rapat evaluasi ini sebagai bentuk rasa tanggungjawab sebagai panitia. Semua keputusan yang dikeluarkan sesuai Peraturan Organisasi, makanya penting setiap tahapan dilakukan evaluasi agar tidak keluar dari PO”, ujarnya.

Adapun, tambah Asep,dasar dan kerangka acuan peserta dan peninjau adalah UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, KEPPRES Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga KADIN, BAB III Keanggotaan, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan pasal 10 dan BAB VII Musyawarah dan Rapat, Pasal 24 ayat (4), Keputusan Dewan Pengurus KADIN Nomor. Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan MUKAB KADIN (BAB IV Peserta dan        Peninjau MUKAB, Pasal 9 dan Pasal 11), Rancangan Tata Tertib MUKAB VI KADIN Garut TAHUN 2020, BAB II Peserta dan Peninjau, Pasal 7 dan Pasal 8.

“Terkait pendaftaran calon ketua disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya tujuh hari kalender sebelum pembukaan Mukab. Setiap pengusaha yang menjadi Anggota Biasa berhak menjadi calon ketua dewan pengurus dengan syarat perusahaanya dalam 2 tahun berturut-turut sampai tahun berjalan, terdaftar sebagai Anggota Biasa Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin. Kemudian, berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau asosiasi atau himpunan yang dibuktikan dengan dokumen yang mendukungnya”, jelas Asep.

Sementara Ketua OC, Asep Hendra Bakti menambahkan untuk pemutakhiran kepesertaan dan pendaftaran calon ketua Kadin Garut batasnya sampai tanggal 14 Januari 2020 pukul 16.00 WIB. “para calon di tanggal 18 Januari akan diumumkan sebagai calon tetap”, katanya.

Disisi lain, Dewan Pertimbangan Kadin Garut sekaligus sebagai penangungjawab Mukab, H. Endang Rushendar meminta para panitia mukab untuk menjalankan tugas benar-benar sesuai Peraturan Organisasi, agar terhindar celah kesalahan. “Jika mudah kenapa harus dipersulit, kita harus patuh pada Peraturan Organisasi, ritme mukab ini harus berjalan lancar dan sukses. Makanya PO menjadi panduan yang harus diikuti”, tegasnya. (Bulan)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *