Siapkan Pemekaran, DPRD Garut Gelar Paripurna DOB Garsel

FOKUS1,077 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dipenghujung akhir tahun 2019, Selasa (31/12) DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar sidang paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan (Garsel).

Ada beberapa poin penting yang disepakati dalam sidang paripurna tersebut mengenai pembentukan daerah persiapan Garut Selatan. Diantaranya adalah, disepakati bahwa cakupan wilayah pada daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan meliputi 15 kecamatan. Yaitu Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya dan Talegong. Seluruhnya terdiri dari 129 desa.

Kemudian daerah persiapan ini diberi nama dengan Kabupaten Garut Selatan dengan ibu kota terletak di Kecamatan Mekarmukti. Selanjutnya, Pemerintah daerah Kabupaten Garut sebagai kabupaten induk memberikan dukungan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Garut Selatan.

Dukungan itu antara lain, berupa dukungan dana sebesar Rp 15 miliar per tahun dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak diresmikannya Garut Selatan sebagai daerah persiapan.

Kemudian, Kabupaten induk menyerahkan personel, sarana prasarana serta dokumen yang dibutuhkan. Personel di sini adalah berupa pegawai negeri sipil sebanyak 2705 orang PNS.

Adapun sarana prasarana berupa aset kabupaten induk yang berada di calon daerah persiapan, yaitu sebesar Rp 867 miliar lebih. Adapun dokumen yang dimaksud adalah berupa dokumen keputusan musdes, dokumen kajian kewilayahan, kajian ibukota dan kajian kemampuan penyelenggaraan daerah persiapan.

Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, Wakil Bupati dr Helmi Budiman, Ketua DPRD Garut Euis Ida, jajaran Wakil Ketud DPRD, Enan, jajaran Presidium Garut Selatan dan para anggota DPRD Garut beserta kepala dinas dan kabid di SKPD Garut.

Wakil Ketua DPRD Garut, Enan menjelaskan, sidang paripurna ini merupakan bentuk persiapan pemerintah daerah. Dengan tujuan ketika nanti moratorium pemekaran daerah dicabut Presiden, maka seluruhnya sudah siap.

“Kita masih menunggu pencabutan moratorium dari Presiden. Pas pencabutan moratorium nanti kita tinggl running, ketika sudah siap segala-galanya di daerah,” kara Enan.

Dengan ditetapkannya 15 kecamatan ini, menurut Enan, artinya untuk Kecamatan Cikajang dilepas dan tidak masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Garut Selatan.

“Karena 9 desa menolak, 3 menyetujui, akhirnya Cikajang gabung ke kabupaten induk,” kata Enan.

Setelah proses di kabupaten, nantinya hasil dari kabupaten ini juga akan dibawa ke tingkat Provinsi. di sana juga akan disidang paripurnakan bersama DPRD Provinsi dan DPRD Provinsi.

” Di Provinsi juga sama karena ada ranah yangg menjadi kewenangan provinsi seperti jumlah penduduk,” jelas Enan.

Sementara Dewan Pembina Presidium Garut Selatan, Suryaman Anang, mengatakan, sidang paripurna tersebut merupakan yang keduakalinya di laksanakan yang pertama di laksanakan pada tahun 2013 lalu.

“Sekarang sudah update data sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh Kemendagri. Walaupun moratorium DOB belum ada kejelasan kapan akan di cabut oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Suryaman menuturkan, desakan untuk DOB Garut Selatan sudah tidak bisa terbendung lagi. Sehingga saat ini Pemerintah Kabupaten sudah melakukan update data dan akan di serahkan pada Gubernur Jawa Barat, untuk di bawa dalam sidang paripurna.

“Sekarang tinggal di paripurnakan lagi oleh DPRD Jabar,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Umum Presidium Garut Selatan, H Gunawan Undang mengungkapkan rasa syukurnya atas disetujuinya daerah persiapan oleh Pemkab Garut dan DPRD Garut.

“Alhamdulillah wal syukurillah. DPRD Kabupaten Garut bersaama Bupati sudah menyetujui terhadap pembentukan daerah persiaapan Kabupaten Garut Selatan,” katanya.

Sesungguhnya kata Gunawan Undang, sidang persetujuan ini merupakan perubahan persetujuan yang sudah dua kali dilaksanakan. Yang pertama sudah dilaksanakan pada tahun 2013 lalu.

Perubahan persetujuan itu dilakukan karena untuk menyesuaikan terhadap perubahan undang-undang pemerintahan daerah.

Dimana pada tahun 2013 lalu adalah untuk menyesuaikan terhadap undang-undang nomor 32, sementara perubahan yang dilaksanakan hari ini adalah untuk menyesuaikan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Disinggung soal lepasnya Kecamatan Cikajang, Gunawan Undang tampak begitu legowo dan menurutnya Presidium baik-baik saja.

” Bagi kami Cikajang bergabung atau pun tidak bergabung adalah sama-sama bahagia bagi kami. Karena sebagaimana kita ketahui secara syarat administratif cuma 5 kecamatan, sekarang kan kita sudah 15 kecamatan,” katanya.

” Kami mengucapkan terimakasih dan pengharagaan setinggi-tingginya kepada para intelektual para aktivis dan seluruh masyarakat Cikajang termasuk kepala desa dan BPD seluruhnya, baik yang tiga yang sudah menyatakan bergabung, kami mengapresiasi yang sangat baik. Demikian juga bagi yang desa tidak bergabung mudah-mudahan saja ini adalah bentuk kemaslahatan kita ke depan,” tambahnya.

Gunawan Undang juga sangat optimis, ketika nanti Garut Selatan resmi ditetapkan menjadi daerah persiapan, maka dalam jangka waktu tiga tahun akan berhasil menjadi daerah otonomi baru.

Karena melihat bentuk keseriusan Bupati Garut bersama DPRD Garut yang akan mensuport dana sebesar Rp 15 miliar tiap tahun selama tiga tahun, artinya ada Rp 45 miliar total anggaran yang dipersiapkan pemkab Garut untuk persiapan Garut Selatan. Belum lagi ditambah dana dari Provinsi dan Pemerintah Pusat nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *