Terkait Sidang Kasus Caleg DPR-RI Asal Garut, DKPP Panggil KPU Pusat

HUKUM & HAM1,571 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019. Seperti disampaikan pengadu, Fahrul Rozi yang memberikan kuasa kepada Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi, Jum’at (27/12) kemarin. Fahrul adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Jawa Barat XI.

Teradu pada perkara tersebut Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, dan Evi Novida Ginting Damanik.Dalam pokok aduannya, Fahrul Rozi pengadu selaku caleg DPR RI Dapil XI Jawa Barat telah mendapatkan suara terbanyak pada urutan 4, setelah caleg Ervin Lutfi yang mendapatkan suara terbanyak ketiga di dapil yang sama dengan pengadu. KPU RI sendiri telah mengeluarkan SK Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2019 sebagai legalitas dari nama-nama yang lolos ke Senayan.

Namun, Pengadu bersama Ervin Lutfi dinonaktifkan dari keanggotaan Kader Partai Gerindera dengan adanya SK Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. SK tersebut dilatarbelakangi terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Sehingga KPU RI mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. SK tersebut berisi tentang pengangkatan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI dan mengeliminasi caleg Ervin Lutfi dan Fahrur Rozi.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan inilah awal kekisruhan. KPU melanggar pasal 474 UU Pemilu, Karena hasil pemilu harusnya berdasarkan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Pengadilan Negeri” kata Rizka Fadli.

Sementara itu, Fahrul Rozi selaku principal mengaku bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh KPU RI untuk dimintai klarifikasi. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, dirinya tidak pernah menerima SK pemberhentian dari DPP Partai Gerindra. “Tidak ada SK-nya (SK pemberhentian dari DPP Partai Gerindra, red.), tidak pernah dipanggil (KPU RI). Kita bukan masalah jadi atau tidak jadi, tapi ini hak saya sebagai warga negara,” jelas Fahrul.

Adapun, Ketua KPU RI Arief Budiman yang berstatus sebagai Teradu I dalam sidang tersebut  mengatakan, pihaknya telah menerima dua surat dari DPP Partai Gerindra terkait putusan PN Jaksel.Surat pertama, kata Arief, berisi permintaan DPP Partai Gerindra kepada KPU RI agar mematuhi putusan PN Jaksel. Namun, KPU RI, kata Arief menolak permintaan tersebut karena menilai DPP Partai Gerindra belum melaksanakan langkah-langkah administratif. Dalam surat berikutnya, tambah Arief, DPP Gerindra menyampaikan telah memberhentikan Fahrul Rozi dan Erwin Lutfi. Arief mengatakan, dalam surat itu, DPP Partai Gerindra juga menyebut nama Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan Fahrul dan Ervin sebagai calon yang lolos ke DPR RI.

Sidang yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, bersama dua anggota DKPP lainnya, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam sebagai Anggota Majelis, akan digelar kembali dua minggu kedepan di Ruang Sidang DKPP lantai 5, Jalan MH. Thamrin No. 14 , Jakarta Pusat.  (Tea)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *