Pemkab Garut Segera Tunjuk Pjs Kades Keresek

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,843 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Vonis satu tahun yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut serta dasar amar putusan penolakan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemeritaha Desa (DPMD) Kabupaten Garut akan segera menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Keresek Tatang Juhendar, dalam waktu dekat ini.

“Kami sudah melakukan rapat untuk menyikapi soal terjerat hukum kepala Desa Keresek di Kecamatan Cibatu dan rencananya akan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) Desa Kerresek dalam waktu dekat ini,” kata Aji usai Apel Gabungan di lapangan Setda Garut, Senin (16/12).

Dikatakan Aji, agar pelayanan dan roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya, akan ditunjuk PJs Kepala Desa untuk melaksanakan tugas. Aji juga mengaku, Pihak DPMD Garut juga sudah mendapatkan laporan dari bagian pemerintahan desa yang telah turun ke Desa Keresek pasca ditahannya Kades Keresek di lapas Garut.

“Secara aturan perundang undagan tentang Desa, maka Bupati Garut memberhentikan Kepala Desa dari jabatannya dan menunjuk Pejabat sementara yang diusulkan pihak kecamatan sesuai kewenanganya. Dan lagi supaya tidak terjadi kekosongan dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Keresek pasca ditahannya Kades tersebut,” beber Aji.

Dilanjutkan Aji, DPMP Garut sudah memberikan arahan agar pemerintahan desa di sana tetap berjalan. Pada Intinya penunjukan Pjs di Desa Keresek akan dilakukan sesegera mungkin.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana Kades Keresek Tatang Juhendar dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Garut oleh Kejaksaan negeri Garut pada Kamis lalu (5/12). Penahanan Tatang Juhendar dilakukan setelah Kejari menerima salinan  amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasi yang diajukan terpidana dalam kasus penipuan jual beli tanah eks Pasar Cibatu.

Penolakan kasasi yang dilakukan Mahkamah Agung RI berdasarkan surat putusan nomor 1171 K/Pid/2018 tanggal 20 Desember tahun 2018. Yang mana dalam surat tersebut berisi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Tatang Juhendar bin Isak.Kades Tatang Juhendar, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut.  (fITRI)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *