Kasus Dugaan BOP dan Pokir, Giliran Ketua DPRD Garut Berinisial EI Diperiksa Kejaksaan

FOKUS, HUKUM & HAM2,118 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut periode 2019-2024 dari partai Golongan Karya (Golkar) berinisial EI, yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Garut, kini diperiksa kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Pemeriksaan dan memintai keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional (BOP) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD periode 2014-2019.

Diperiode sebelumnya, EI merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Garut periode 2014-2019, dan sekarang menjabat Ketua DPRD. Sebelumnya juga Kejaksaan Negeri telah memanggil beberapa anggota DPRD Garut baik yang terpilih kembali dan mantan anggota.

Terkait pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, SH. Pemanggilan E tersebut mengenai dugaan kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD.

“Ya, betul hari ini ada pemeriksaan seorang anggota DPRD berinisial EI,” ungkapnya, Selasa (10/12).

Azwar menjelaskan, bukan saja anggota atau mantan anggota DPRD, sejumlah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terlebih dahulu sudah menjalani pemeriksaan.hal ini dilakukan untuk secepatnya bisa menuntaskan proses penyelidikan dugaan korupsi BOP dan Pokir.

“E sebagai ketua DPRD Garut periode 2019-2024 sangat dibutuhkan dimintai keterangannya. Yang mana termasuk anggota Badan Anggaran saat itu,” ucapnya.

Selanjutnya, Jum’at (20/11) pekan depan, kata Azwar, akan dilakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua DPRD Garut periode 2014-2019 Ade Ginanjar, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Ya, sama mantan ketua DPRD Garut juga akan dimintai keterangannya, agendanya sudah ada. Setelah itu baru mantan Sekda Garut, Iman Alirahman,” cetusnya.

Ditambahkan Azwar, pemeriksaan untuk mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 baru diagendakan, sementara untuk tiga mantan pimpinan lainnya sudah dilakukan.

“Pemanggilan anggota DPRD periode 2014-2019 sudah hampir rampung makanya baru akan memanggil mantan ketua DPRD Garut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penyelidikan kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD Garut sudah berlangsung lebih dari 8 bulan. Kejaksaan Negeri Garut akan merampungkan proses penyelidikan hingga akhir Desember 2019. (Firman)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *