Bupati Garut Kembali Tegaskan, Awal Tahun 2020 Tidak Ada Lagi Jabatan Kabid dan Kasi

FOKUS3,734 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Usai melantik dua Inspektur Pembantu dan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut pada apel gabungan dilapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (09/12) Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH MP, sebut pelantikan kali ini adalah yang terakhir dan meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengkaji kembali terhadap penempatan atau jabatan yang oleh Presiden Republik Indonesia akan dihilangkan.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa jabatan eselon tiga dan empat dihapus dan akan menjadi fungsional. Kita akan menunggu satu minggu kedepan, apakah kita akan mengisi jabatan administrator atau pengawas, sambil menunggu ketentuan terkait hilangnya jabatan eselon tiga dan empat,” ucap Rudy.

Dilanjutkan Rudy, kalau melihat kepada Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bilamana mengisi jabatan administrator dan jabatan pengawas, maka ini tidak salah karena dasarnya masih sama yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen ASN. Bupati juga mengatakan akan mempertimbangkan dan berkoordinasi dengan Komisi ASN dan BKN, sehingga bisa melakukan langkah selanjutnya.

“Akhirnya tahun 2020 tidak ada lagi jabatan Kabid dan Kasi, itu sesuai draf dan arahan yang telah kami terima dari Men PAN RB, saat pertemuan para Kepala Daerah di Batam beberapa waktu yang lalu,” beber Rudy.

Rudy kembali menegaskan bahwa, ia akan melantik apabila ada surat pengantar dari pejabat yang berwenang yakni Sekretaris Daerah dan itupun harus dilampiri oleh Berita Acara penilaian kinerja.

“Perhatikan tadi SK-nya, saya selalu minta kepada BKD, bahwa dasar untuk promosi, mutasi, perpindahan diantar bidang atau bagian, itu memperlihatkan surat dari Sekda selaku pejabat yang berwenang, yang dilampiri berita acara penilaian kinerja. Enteng-enteng saja, saya tidak pernah bertentangan dengan surat yang diajukan Sekretaris Daerah,” tandas Rudy.

Rudy berharap, para ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang menjabat Kabid dan Kasi nantinya akan menjabat jabatan fungsional. Namun kata Rudy, pada dasarnya dalam pekerjaan sama, hanya saja untuk para Kabid yang akan hilang itu kendaraan dinas, itu saja yang membedakan, pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *