Usai Kegiatan Reses, Wakil Ketua DPRD Garut Bantah Mangkir Pemanggilan Kejaksaan

HARIANGARUTNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, akhirnya buka seuara terkait adanya pemberitaan “mangkir” saat pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Garut, terkait dugaan kasus korupsi BOP dan Pokir dilingkungan DPRD Garut. Yang mana menurutnya, ketidak hadiran dalam memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sudah meminta izin dan diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut.

“Itu bukan mangkir, jadi begini kemarin ada panggilan sifatnya undangan dari Kejaksaan. Namanya undangan kami secara pribadi kan dalam tahap pengesahan APBD itu menyangkut 3 juta warga Garut, itukan riskan sedangkan pengesahan anggaran itu di hari terakhir dan kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ucapnya, Selasa (3/12/2019) saat ditemui usai kegiatan reses di Kecamatan Malangbong.

Dikatakan Enan, ketidak hadiran memenuhi panggilan sangat dipahami oleh Kejaksaan Negeri Garut serta kamipun sangat kooperatif untuk dimintai keterangan. Sehingga ditunda saja. “Tetapi kan media berkata lain, saya mangkir. Tidak seperti itu halnya,” tegas Enan.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi Biaya Operasional (BOP) dan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, secara marathon melakukan pemeriksaan pada sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019. Setiap harinya ada beberapa anggota yang memenuhi panggilan guna dimintai keterangan bersama para pendamping.

“Hari ini ada beberapa anggota DPRD Garut yang menjabat kembali menjalani pemeriksaan. Satu orang anggota DPRD yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Garut berinisial E, tidak memenuhi panggilan,” ujar Kasie Intelejent Kejari Garut, R Mohammad Taufik. Pemanggilan Wakil Ketua DPRD Garut, E dilakukan pada Kamis (28/11/2019) namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan di Bandung. (Fauzi/Daus)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *