Media Gathering Bawaslu Garut, Sarana Komunikasi dengan Jurnalis

FOKUS1,648 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut gelar Media Gathering yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Garut bersama awak Media Tahun 2019. Acara tersebut berlangsung selama dua hari, dari mulai 23-24 November 2019 di Kampung Sampireun, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, DR Hj Ipah Hafsiah Yakin SE M Si MM, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Gathering bersama para awak media merupakan rasa bersyukur dapat berkumpul dan bersilaturahmi dengan sejumlah awak media di Kabupaten Garut.

“Tentunya kami atas nama Bawaslu Kabupaten Garut mengucap syukur dapat berkumpul dan bersilaturahmi ditempat ini dengan insan pers,” ucapnya.

Dikatakan Ketua Bawaslu, acara Media Gathering ini sebagai sarana dan langkah komunikasi lembaga Bawaslu Garut dengan media, yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan media dan menjalin relasi melalui pertemuan informal dengan tujuan yang sama yakni, pemberian informasi mengenai sesuatu hal yang dimana informasi tersebut nantinya akan di informasikan kembali kepada masyarakat luas melalui tayangan atau berita yang dimuat oleh media.

“Secara esensial, pemahaman Media Gathering merujuk pada tujuan untuk menciptakan hubungan baik dengan para pelaku media guna menempatkan informasi-informasi penting sebagai sumber berita yang dinilai penting untuk disampaikan dengan baik,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan badan publik yang dengan fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga menambahkan, sebagai badan Publik merupakan kewajiban Bawaslu Kabupaten Garut untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam rangka meningkatkan peran serta Media dalam pemberitaan Bawaslu Kabupaten Garut, khususnya dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dimasa yang akan datang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut merasa sangat perlu menyelenggarakan kegiatan semacam ini. Melalui kegiatan ini dilaksanakan agar tersampaikannya pemahaman mengenai optimalisasi komunikasi publik Lembaga Pengawas Pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Garut kepada publik melalui media. Pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *