Bupati Garut, Ajukan Banding ke PN Kadispora Masih Menjabat

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,153 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pengadilan Negeri Garut yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kabupaten Garut, terkait kasus Bumi Perekemahan yang tidak dilengkapi dengan Amdal Kuswendi. Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH MP, memastikan bahwa Kadispora akan mengajukan banding.

“Sudah ada keputusan tadi, yang bersangkutan akan melakukan banding atas putusan PN yang memvonis 1 tahun penjara dan diharuskan membayar denda,” ujarnya, Jum’at (22/11) saat ditemui di Gedung DPRD Garut, Jalan Patriot.

Dikatakan Rudy, pernyataan tidak bersalah secara primer dari Jaksa karena saudara Kuswendi dinyatakan bukan pengusaha. Akan tetapi Pengadilan Negeri menyatakan bersalah dan menyamakan pejabatnya dengan pengusaha.

“Upaya hukum dari Pemkab Garut, akan meyakinkan bahwa Kadispora tidak mempunyai kapasitas untuk dihukum karena di bukan sebagai pengusaha. Dia tidak mendapatkan keuntungan kalau dipindahkan juga kan sudah tidak berhubungan lagi dengan dinas itu,” ucap Bupati Rudy.

Ditegaskan Rudy, putusan Pengadilan Negeri Garut tidak mengganggu pelayanan di Dispora, sampai saat ini jabatan Kadispora masih djabat oleh saudara Kuswendi, terkecuali kalau ada penahanan baru akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

“Jabatan tetap tidak akan dicopot, kecuali yang bersangkutan dilakukan penahanan. Kan kemarin setelah ada vonis tidak ditahan, pelayanan sama sekali tidak terganggu,” tandas Rudy.

Lanjut Rudy, Kadispora sudah mengkomunikasikan terkait banding atas putusan Pengadilan Negeri, pada hari Senin (25/11) akan langsung diajukan oleh yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (21/11). Putusan tersebut terkait kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler. (Hidayat)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *