Asda I Garut Minta Bantuan Rutilahu di Desa Tambaksari Leuwigoong Dievaluasi

SEPUTAR GARUT2,480 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Adanya Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Garut tahun Anggaran 2019. Yang mana pelaksanaan di Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, diduga ada upaya manipulasi data penerima manfaat oleh anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tambaksari yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat, Idar, sebagai pelaksana kegiatan yang mengatur pelaksanaan di masing-masing keluarga penerima manfaat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Tambaksari Kecamatan Leuwigoong menerima bantuan Program Rutilahu sebanyak 40 unit dengan kisaran biaya Rp 17,5 Juta per unit. Artinya, Desa tersebut menerima bantuan sebesar 700 Juta untuk disalurkan kepada warga tidak mampu.

Sementara, dugaan manipulasi data oleh anggota LPM tersebut diantaranya, pertama ditengarai ada pelaksanaan pembangunan Rutilahu di tanah Carik Desa. Kedua, ada pelaksanaan pembangunan di tanah milik orang lain yang bukan penerima program Rutilahu. Hal ini pun sudah mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), H Aji Sekarmaji M Si. Bahkan pihaknya akan segera menerjunkan tim ke Desa Tambaksari.

Menyikapi persoalan yang terjadi, Assisten Daerah (Asda) 1 Pemerintahan dan Kesra H Nurdin Yana SH mengatakan, masalah ini jangan berlarut dan salah pelaksanaan dan harus diluruskan. Mengingat harus ada payung hukum yang jelas tentang aturan pelaksanaan pembangunan serta status kepemilikan tanah yang jelas.

“Dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 ada aturan tentang pengelolaan aset desa, jadi payung hukumnya harus jelas dan tidak sembarangan menggunakan,” kata Nurdin Yana, Senin (18/11) usai mengikuti upacara HKN Ke-55 di lapangan Setda.

Lanjut Asda 1, jika penggunaan tanah tersebut tidak sesuai dengan Permendagri terkait dan tidak ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur, hal ini adalah pelanggaran.

“Tidak boleh membangun diatas tanah carik desa. Harus ada Perdes sesuai aturan-aturan Permendagri terkait aset, jika tidak jelas, itu melanggar. Coba evaluasi lagi bantuan Rutilahu tersebut,” tandasnya.

Sementara Umar selaku pemilik lahan sah sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 135/2013 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Leuwigoong, mendengar lahan miliknya di Kampung Cikondeh RT 01/09 Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, akan dibangun Rutilahu, ia mengaku kaget dan heran.

“Kenapa ini bisa terjadi. Saya tidak menyetujuinya, itu kan tanah milik saya, kenapa dibangun rumah orang, ini para pelaksana program pembangunan di desa aturan mainnya seperti apa. Apalagi ini program pemerintah, semuanya harus jelas dan ada aturannya,” jelas Umar.

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Leuwigoong, Iptu Iwan Sholeh Pujiawan menyampaikan, terkait adanya sengketa bantuan program Rutilahu di wilayah Desa Tambaksari, pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan dan telah memanggil pihak-pihak terkait.

“Sudah kami undang semuanya untuk dimintai keterangan. Baik Kepala Desa maupun lembaganya. Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Leuwigoong. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *