Pengurus Pokdarkamtibmas dan Mitra Polri Se-Priangan Timur Ikut Pembinaan Tim Dit Binmas Polda Jabar

HALO POLISI1,484 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Fungsi Polri dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah salah satu wujud pelaksanaan tugas-tugas Polri yang memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suatu keadaan yang tertib, tentram, dan teratur dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sebagai alat negara utama yang berperan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban, Polri memegang kewenangan dan kendali penuh terhadap pencapaian tujuan terwujudnya Kamtibmas tersebut, tentu saja dalam pelaksanaan tugasnya, masyarakat dan komponen lainnya harus pula secara proaktif membantu Polri dalam mewujudkan Kamtibmas.

Demikian disampaikan Kasubdit Bin Polmas Polda Jabar, AKBP Lilis SH, saat melakukan tatap muka dan silahturahmi dalam kegiatan Pembinaan Organisasi Sosial Masyarakat dalam rangka Memelihara Kamtibmas dengan pengurus Pokdar Kamtibmas, Dai Kamtibmas, FKPM, Karang Taruna dan KBPP Polri di Aula Mako Polres Banjar, Kota Banjar, Kamis (14/11).

“Kami berharap, setelah mendapat pembinaan organisasi ini, nantinya para pimpinan organisasi dan Mitra Polri lainnya dapat memahami dan memiliki kemampuan membina serta pengembangan potensi dalam mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Lilis, Kamis (14/11).

AKBP Lilis menambahkan, bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendirian tanpa bantuan masyarakat, karena polisi adalah mitra masyarakat, mitra adat, dan mitra agama. Oleh karena itu, kata Dede, secara bersama-sama harus menjalin komunikasi yang baik sehingga semua permasalahan yang ada di lingkungan bisa diselesaikan dengan baik dan aman.

Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut disampaikan narasumber Kasi Bin Orsosmas Kompol Bobby Indra P, SH SIK MH dan Kasi Bin Komas Kompol Sudarman juga menyampaikan pesan dan himbauan kamtibmas bahwa ada aturan yang harus dipahami terkait Ormas.

“Sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 pengganti UU no 17 th 2013 dimana Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial,” terang Kompol Bobby.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Bin Polmas, AKBP Lilis SH, Kasi Bin Orsosmas Kompol Bobby Indra P, SH SIK MH, Kasi Bin Komas Kompol Sudarman dari Tim Dit Binmas Polda Jabar, Para Kasat Binmas Se-Priangan Timur, KBO Binmas Polres Banjar Ipda Eko Darajat, Kanit Binkamsa Aiptu H Dayat Hidayat, Kanit Bintibmas, Aipda Yadi Hera Triyadi, Kanit Bin Polmas Bripka Teten Sutendi, Kaur Mintu Aiptu Hermawan dan Pengurus Pokdar Kamtibmas, Dai Kamtibmas, KBPP Polri dan serta Karang Taruna Se-Priangan Timur dari Polres Garut, Polres Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten dan Kota Banjar. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *