Satpol PP Garut Tidak Tegas, PT Gihon Telekomunikasi Tetap Bangun BTS Tak Berijin

FOKUS, SEPUTAR GARUT3,458 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pelaksanaan pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Lebaksari RW 02, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, sempat dihentikan paksa dua bulan yang lalu, lantaran pihak pengusaha tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Garut. Kendati demikian sampai saat ini masih bisa melaksanakan pembangunannya walaupun tanpa ijin dari pihak berwenang yang ada di Kabupaten Garut.

Diketahui bulan Agustus yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut pernah menghentikan pekerjaan tersebut, tetapi sayangnya tidak ada papan plang pemberhentian pembangunan di lokasi proyek tower tersebut. Padahal proyek tower milik PT Gihon ini masih belum mengantongi Ijin secara resmi.

Kepala Desa Karyamukti, Widya Heru Kartika SE, membenarkan bahwa beberapa bulan kebelakang pihak desa dan Satpol PP sudah menghentikan kegiatan pengerjaan, namun saat ini ada laporan lagi dari warga bahwa pihak Pt Gihon Telekomunikasi masih terus mengerjakan kendati tak kantongi ijin.

“Beberapa bulan kebelakang sudah kita laporkan, dan satpol PP Garut juga sudah turun menghentikan kegiatan. Lalu saya baru mendengar lagi dari laporan warga saya, bahwa pembangunan tower yang berada di Kampung Lebaksari RW 02, sedang dikerjakan lagi,” ucap Kades Heru, Senin (11/11).

Heru mengaku, setelah dilihat langsung pembangunannya sudah hampir beres 90%. Ini berarti ngeyel, ijin masih belum ada ini malah hampir mau beres pembangunannnya.

“Saya mau koordinasi lagi besok mau dipasang garis line, kalau masih ngeyel akan kita dorong untuk pending rekomendasinya,” tandas Kepala Desa Karyamukti. (Ricky Opung)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *