Pilkades Bukan Sekedar Pertarungan Politisi

TOKOH DAN OPINI1,936 views

Oleh : Zezen Zaelani,S.T

Pada dasarnya masyarakat desa adalah masyarakat yang bersifat egaliter (di Jawa dikenal dengan konsep sami-sami, padha-padha) (Suhartono, 1999). Secara historis masyarakat desa mengalami proses transformasi sosial sejak zaman kerajaan, kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga kini (sebut saja “Orde Transisi Menuju Demokrasi”).

Pada masa kerajaan, mungkin saja sebagian masyarakat desa masih dalam situasi egalitarian, pelapisan sosial belum terbentuk secara tegas. Diskriminasi dan diferensiasi sosial belum mengeras, karena semua warga desa adalah karama atau anak tani yang menggarap tanah bersama-sama atau bergiliran. Semangat kebersamaan (kolektivisme atau komunalisme) menjadi motivasi dan inspirasi partisipasi rakyat dalam kehidupan desa, misalnya dalam bentuk gotong royong dan sambatan.

Kepemimpinan sosial berlangsung dalam model primus interpares (yang menonjol di antara sesama, atau juga disebut cikal bakal) {Suhartono}. Namun, sebagian masyarakat desa yang lain telah mengalami proses feodalisasi karena sang primus interpares terserap dalam birokrasi kerajaan, dan menjadi “raja kecil” di desanya (bekel).

Desa masuk dalam orbit kekuasaan kerajaan dan diposisikan sebagai supplierlogistik dan tenaga kerja, dibawah pengawasan seorang pejabat kerajaan atau pangeran (disebut patuh). Protes rakyat terhadap kebijakan raja biasanya dilakukan dalam bentuk pepe, atau keluar dari desanya pindah ke desa lain (Ong Hok Ham, 1988).

Adapun gejolak sosial-politik masyarakat desa pada era orde baru antara lain dapat dilihat dari peristiwa pemilihan kepala desa (Pilkades). Penelitian yang dilakukan oleh Balai Penelitian Pers dan Pendapat Umum Yogyakarta (BP3U, 1988) menunjukkan bahwa penyebab munculnya gejolak dalam masyarakat desa antara lain: jumlah pemilih tidak memenuhi kuorum, calon tunggal tidak terpilih, calon favorit tidak lulus ujian tulis, calon tersangkut OT (organisasi terlarang), penghitungan suara dilakukan dua kali (secara terbuka dan secara tertutup), kelebihan suara pemilih (ada pemilih tidak sah), aksi boikot (sebagian pemilih sengaja tidak memberikan suaranya).

Selama rezim Orde Baru berkuasa, Pilkades telah berlangsung dalam dua gelombang, gelombang I dilaksanakan pada periode 1988-1989 dan gelombang II pada periode 1996-1997. Baik pelaksanaan Pilkades pada gelombang I maupun II telah menimbulkan berbagai gejolak dalam masyarakat desa. Studi Douglas Kammen (2000) menunjukkan bahwa terjadi banyak protes dalam pelaksanaan Pilkades di Jawa. Protes Pilkades muncul dalam berbagai bentuk dan dipicu oleh banyak alasan.

Pada era reformasi, situasi desa ditandai oleh berbagai pergolakan politik menyangkut isu: pemilihan kepala desa (Pilkades), masalah penguasaan tanah, kasus tuntutan pencopotan jabatan (mulai dari kepala desa sampai bupati), munculnya semacam gerakan tandingan yang efeknya memecah-belah dan menggelisahkan masyarakat (misal isu “dukun santet” di Banyuwangi).

Masyarakat desa menuntut para kepala desa beserta perangkatnya yang selama masa Orde Baru aktif membantu mengumpulkan suara untuk Golkar agar mengundurkan diri. Demikian pula kepada para camat yang dinilai telah melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) “dipaksa” oleh rakyat desa untuk melepaskan jabatannya (Soetrisno, 1999).

Partisipasi Rakyat
Tahun 2016 merupakan, tahun pertama Pilkades serentuk di seluruh Indonesia. Pilkades langsung, setidaknya memberikan ruang yang bebas bagi masyarakat Desa, untuk mengekspresikan kehendak politiknya dalam memilih pemimpin di desanya.

Kualitas Pilkades dapat diukur dari sejauh mana tingkat partisipasi maayarakat dalam mengawal proses demokratisasi di tingkat Desa. Proses demokratisasi Desa akan berjalan dengan baik, jika dalam penyelenggaraan Pilkades memenuhi unsur-unsur pemilu yang jurdil.

*Praktik politik uang di Desa*

Desa merupakan satuan pemerintahan terkecil yang melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, desa juga merupakan wadah partisipasi rakyat dalam aktivitas politik dan pemerintahan. Desa seharusnya merupakan media interaksi politik yang simpel dan dengan demikian sangat potensial untuk dijadikan cerminan kehidupan demokrasi dalam suatu masyarakat negara.

Prinsip-prinsip praktek politik demokratis dapat dimulai dari kehidupan politik di desa. Unsur-unsur esensial demokrasi dapat diterjemahkan dalam pranata kehidupan politik di level pemerintahan formal paling kecil tersebut. Menurut Robert Dahl, terdapat tiga prinsip utama pelaksanaan demokrasi, yakni: 1) kompetisi, 2) partisipasi, dan 3) kebebasan politik dan sipil (Sorensen, 2003).

Dinamika dan konstelasi politik di desa memiliki kekhasan tersendiri. Kekhasan tersebut antara lain ditunjukkan dalam prosesi pemilihan kepala desa (Pilkades) yang jauh dari hiruk pikuk dunia kepartaian. Dalam kejumudan yang dihadapi masyarakat dengan tidak sehatnya kehidupan kepartaian di Indonesia, baik oleh karena tidak berjalannya fungsi-fungsi ideal kepartaian termasuk rekrutmen politik maupun ketidakmampuan elit didalamnya dalam mengartikulasi kepentingan sebagian besar rakyat, seharusnya masyarakat dapat menemukan alternatif lain dalam melaksanakan demokrasi prosedural melalui pemilihan Kepala Desa.

Ekspektasi atas sehatnya Pilkades sebagai wahana demokratisasi atau konsolidasi demokrasi sangat besar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada perhelatan Pilkades di Desa Naggrak Bogor menyatakan bahwa kehidupan demokrasi yang baik sebenarnya bisa dimulai dengan pelaksanaan demokrasi di desa melalui pemilihan kepala desa atau Pilkades. Asalkan, pilkades di desa itu dapat dijalankan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (Kompas, 11 Maret 2007).

Bahkan pada masa menguatnya desakan perubahan Pemilihan Presiden dari Pemilihan dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke Pemilihan Presiden langsung, Pilkades seringkali menjadi referensi. Ruang publik seringkali dihiasi dengan statemen semacam ini: “..Kalau Pilkades saja sangat demokratis dengan pemilihan secara langsung, masak pemilihan presiden tidak berani secara langsung?!”.

Salah satu tantangan besar demokratisasi dalam lingkup desa adalah merebaknya politik uang (money politics) dalam Pilkades. Di beberapa daerah fenomena demikian tampak benderang. Seorang calon kepala desa atau kades tertangkap tangan sedang melakukan praktik politik uang menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawungangten, Kabupaten Cilacap (Kompas Jawa Tengah, 2 Maret 2007). Tidak saja dilakukan oleh calon Kades, disinyalir ada keterlibatan bandar judi dalam praktek politik uang.

Dalam penyelenggaraan Pilkades, bandar judi dari sekitar desa akan berdatangan untuk meramaikan pasar taruhan dan kalau mungkin ikut mempengaruhi hasil pemilihan seperti terjadi di Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut (Kompas, 21 Mei 2015) dan pengrusakan rumah warga dipicu calon kalah seperti yang terjadi di Desa Sukahaji Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Jawa Barat (Viva.co.id, 22 Mei 2015) serta gugatan para calon kades kepada Bupati Garut (Pikiran rakyat, 29 Juli 2015).

Fenomena negatif demikian muncul dalam transisi demokrasi di Indonesia.

*Politisi Turun Gunung*

Jabatan Kades kini menjadi magnet tersendiri bagi sejumlah kalangan. Sehingga tidak heran, banyak orang dengan latar belakang profesi, mulai mengincar posisi paling strategis ditingkat Desa.

Yang menarik justru banyak politisi lokal yang menjadi pemain dalam Pilkades. Keikutsertaan politisi lokal dalam Pilkades Gelombang Kedua Pada Bulan November 2019 Di Kabupaten Garut, bisa dipahami sebagai warming up menuju Pilkada 2023 dan Pemilu 2024.

Sejumlah Parpol mendorong kader terbaiknya untuk maju dalam Pilkades. Dengan harapan, pengalaman empiris politisi dalam politik praktis bisa berkontribusi untuk membangun Desa.

Disisi lain, tampilnya kader partai di panggung politik Pilkades, dinilai sinis oleh sebagian kalangan. Mereka menilai, keterlibatan kader partai dalam kontestasi Pilkades, memiliki tujuan politis, yakni mengamankan suara partai pada Pemilu mendatang. Tidak hanya dari politisi bisa jadi para politisi sudah membidik calon kades dengan janji politik atau kontak politik.

Terlepas dari pro dan kontra terkait hadirnya kader partai dalam Pilkades. Saya memandang bahwa, kalau kaderisasi partai berjalan dengan baik, untuk mendidik kadernya menjadi pemimpin yang tangguh, maka kehadiranya dalam kompetisi Pilkades tidak jadi soal. (*)

Penulis adalah Aktivis Sosial dan Alumni KAMMI Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *