Pilkades Tinggal Empat Hari Lagi, Pemkab Garut Keluarkan Surat Edaran Bagi Pegawai

FOKUS2,100 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III tahun 2019 di 125 desa se Kabupaten Garut tinggal empat hari lagi. Panitia Pelaksana Pilkades baik tingkat Kabupaten maupun tingkat desa telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk hari pelaksanaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) H Fahmi Fauzi S STP M Si, menuturkan, desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades sudah menyiapkan berbagai keperluan mulai kelengkapan administrasi dan lainnya untuk hari pelaksanaan Pilkades tanggal 5 Nopember 2019 mendatang.

Kabid Pemdes DPMD Garut juga menjelaskan terkait hari pelaksanaan Pilkades yang jatuh bukan pada hari libur, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan surat edaran.

“Untuk masalah hari pelaksanaan Pilkades, ada Surat sdaran Bupati Garut,” ujar Fahmi, Kamis (31/10).

Dikatakan Fahmi, inti dari Surat Edaran ini menjelaskan bahwa hari Selasa tanggal 5 Nopember 2019 bukan merupakan hari libur atau hari yang diliburkan. Surat Edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman tertanggal 30 Oktober 2019, intinya mengintruksikan kepada pada Pimpinan Dinas, Instansi, Camat, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, untuk memberikan kesempatan atau dispensasi kepada pegawai, karyawan agar diberikan ijin tidak masuk kerja karena mengikuti pemungutan suara pada Pilkades Serentak Gelombang III 2019.

“Kalau untuk masalah bantuan personil keamanan pada pelaksanaan hari Pilkades, ini dibawah Koordinasi Kesbangpol Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, menyampaikan bahwa surat edaran Nomor : 141.1/3119-DPMD tentang pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades serentak di Kabupaten Garut tahun 2019 sudah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tahun 2014 Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Selain itu Surat Edaran juga berdasarkan pada Perda Kabupaten Garut Nomor 18 tahun 2014 Jo peraturan daerah Kabupaten Garut Nomor 3 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Peraturan Bupati Garut Nomor 117 tahun 2015 Jo Peraturan Bupati Garut Nomor 25 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa dan keputusan Bupati Garut Nomor 141/-36 d-dpmd/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak gelombang 3 tahun 2019. Yang mengatakan bahwa hari pemungutan suara Pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Garut jatuh pada hari Selasa tanggal 5 November 2019,” terang Wakil Bupati Garut. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *