Kaukus Muda Garut : Beranikah DPRD Garut Lakukan Interfelasi Pemerintahan Rudy Gunawan

FOKUS, SEPUTAR GARUT2,536 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Para wakil rakyat yang duduk di gedung mewah dan bergelimang fasilitas yang di biayai negara, saat ini ditunggu keberaniannya dalam memperjuangkan hak rakyat yang telah di wakilkan melalui proses pemilihan umum tahun 2019 lalu. Kendati sudah menikmati gaji dan fasilitas apakah ada keberanian dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Kabupaten Garut. Yang mana pada pemerintahan Rudy Gunawan-Helmi Budiman, banyak pembangunan yang mangkrak sehingga menjadi temuan BPK RI dan ada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain banyaknya pembangunan yang mangkrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Terdapat beberapa pejabat dan Kepala Dinas yang sudah ditetapkan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Salah satunya dalam kasus pembangunan SOR Ciateul.

Menurut Koordinator Kaukus Muda Garut, Dian Hasanudin, mengatakan tujuan pembangunan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 258 ayat satu menyebutkan bahwa “Daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah”. Kaukus Muda Garut menilai bahwasanya pemerintah daerah Kabupaten Garut sampai saat ini belum mampu melaksanakan tujuan pembangunan dengan apa yang termaksud dalam peraturan tersebut.

“Evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemrintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir kami menyatakan GAGAL, bahkan Bupati sendiri menyampaikan bahwa Program Amazing Gagal. Kegagalan ini tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor utamanya adalah tidak terjadinya check and balances antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya, Jum’at (25/10/2019).

Dikatakan Dian, secara umum kami mengapresiasi dari upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini proses pembangunan yang diarahkan terhadap prioritas pembangunan infrastruktur. Namun demkian dalam pelaksanaannya bahwa proses pembangunan hanya baik sampai proses perencanaan, sedangakan pada saat awal pelaksanaan bahkan proses penyusunan APBD mulai terjadi bancakan kue APBD sehingga pelaksanaan program kegiatan bertendensi asal-asalan.

Adapun beberapa hal yang kami soroti dari berbagai permasalahan yang ada, kata Ia, antara lain Dalam Perda No 29 Tahun 2011 Tentang RTRW termaktub bahwa industri di Kabupaten Garut hanya diperuntukan bagi industri menengah. Sedangkan pada kenyaataannya kita bisa melihat bahwa industri skala besar sudah beroperasi sejak lama.

Kemudian padaPembangunan revitalisasi Pasar Tradisional di kabupaten garut hanya terkesan simbolis saja, tidak memiliki makna dan substansi pencapaian kesejahteraan dan keadilan bagi para pedagang ” jauh panggang daripada api”.
Pembangunan pasar wanaraja dengan design yang megah, namun hal tersebut tidak berbanding dengan omzet pedagang dan kehidupan pedagang menjadi menurun. Selain itu menurut temuan BPK pembangunan pasar wanaraja tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak minimal pada struktur plat beton lantai dua. Sehingga itu bisa berdampak pada kualitas dan keamanan bangunan tersebut.

Pasar samarang dengan “TAG LINE PASAR WISATA” tidak jelas bagaimana arahnya? Kondisi pasar–pasar tersebut sekarang ini pemanfaatannya acak–acakan dan menjadi objek bisnis oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri saja. Pada prosesnya menurut temuan BPK ada kekurangan volume sebesar Rp. 241.422.928. Selanjutnya pembangunan pasar Leles sampai sekarang mangkrak, Bahkan menurut BPK pembuatan DED pasar leles sudah bermasalah ditambah dengan temuan pada tahun 2018 diduga terjadi kerugian keuangan sebesar 670 juta. Selain itu pada proses lelang yang telah 3 kali gagal sehingga menjadi proyek penunjukkan langsung yang seyogianya tidak perlu dilakukan penunjukkan langsung. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah harus dilakukan secara profesional oleh pemegang kontrak, namun kenyataannya pembangunan dilaksanakan oleh perusahaan lain (di sub-kontrakan), ini jelas melanggar dan pengawasan pemerintah dalam mengawasi program pembangunan sangat buruk.

Program Amazing lainnya yang kami soroti antara lain pembangunan Art Center, SOR, Sport Hall, dan gedung PKL semuanya tidak memiliki out come jelas,. Kelebihan penghitungan progres fisik Rp. 491.512.408 pada pembanguna Sport Hall, pengerjaan beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi minimal kontrak senilai Rp.435.646.808,80. Pembangunan Art center sudah bermasalah dari muali Pembuatan DED. Menurut temuan BPK ada kelebihan bayar pada pekerjaan tersebut sebesar Rp.1.332.523.679,50 selain itu pembangunan Art Center mengalami keterlambatan sehingga harus membayar denda Rp. 438.000.975.

Hal tersebut diatas, aku Dian, membuktikan lemahnya kualitas stake holder pemerintah daerah dalam tata kelola program dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan, sehingga masih belum terlihat manfaat yang dihasilkan dari program- program tersebut. Pekerjaan proyek yang mangkrak serta merugikan keuangan. “Ini sebuah pintu gerbang bagi DPRD Garut untuk menggunakan hak-haknya dengan melakukan hak interfelasi terhadap Bupati Garut, Rudy Gunawan. Sudah saatnya meminta penjelasan dengan beberapa persoalan tersebut,” ujarnya.

Dian juga menuturkan, sudah melakukan komunikasi di internal DPRD Garut dan mendorong para wakil rakyat melalui fraksi untuk melakukan hak interfelasi. “Kita akan mendrong terus agar DPRD Garut berani untuk melakukan hak interfelasi terhadap persoalan yang saat ini terjadi di era pemerintahan Rudy Gunawan di periode kedua,” pungkasnya. (Firman)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *